Kasus Bank Emok, Ibu Muda di Depok Diduga Jadi Korban Rudapaksa oleh Penagih Utang

Redaktur author photo
Pihak korban saat menunjukan surat laporan ke pihak kepolisian

inijabar.com, Depok – Malang betul nasib naas menimpa BD (19) seorang Ibu muda di Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok di balik jeratan utang ‘Bank Emok’ atau peminjam uang bank keliling yang nominalnya tak seberapa. Dia justru harus menanggung trauma mendalam setelah diduga menjadi korban rudapaksa oleh sang penagih utang atau debt collector.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sore tersebut, mengungkap sisi gelap praktik penagihan utang di lingkungan masyarakat menengah bawah. Peristiwa itu bermula dari pinjaman sebesar Rp300.000 yang faktanya hanya diterima Rp270.000 kini BD harus memikul beban moral dan trauma psikis yang luar biasa akibat tindakan bejat pelaku oknum penagih utang berinisial YZ.

Erlangga Ara Suhara selaku kakak korban mengungkapkan permasalahan ini bermula dari pinjaman uang yang kedua kalinya sebesar Rp300.000 yang diterima adiknya hanya sebesar Rp270.000. Kata dia, meski pembayaran telah dianggap selesai yang dilakukan sebanyak empat kali setiap sepekan sesuai kesepakatan, oknum penagih berinisial YZ itu justru menunjukkan gelagat yang tidak wajar.

"Mulanya pada saat penagihan keempat kalinya itu, pelaku mulai merayu dan memegang jari tangan adik saya. Adik saya sudah menghindar, namun katanya YZ terus mendesak," ujar Erlangga saat memberikan keterangannya kepada awak media di kediamannya, kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, puncak dari kasus ini terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 14.30 WIB. Oknum penagih utang berinisial YZ itu mendatangi kembali rumah adiknya saat kondisi rumah dan sekitarnya dalam keadaan sepi dan dirinya tengah bersama anaknya yang masih bayi berusia delapan bulan berada di dalam rumah. 

Alih-alih menagih sisa pembayaran utang, YZ diketahui malah nekat menerobos masuk ke dalam hingga depan pintu rumah, bahkan kembali lagi untuk masuk ke dalam ruangan tengah kamar BD. Tanpa banyak bicara panjang, YZ melakukan tekanan fisik berupa cekikan dan ancaman agar BD bungkam.

"Pelaku YZ mengancam jangan teriak, dia mengaku memiliki 'bekingan' kepolisian dan lainnya. Adik saya di situ mengaku sudah tidak berdaya karena diancam dan dicekik, lalu didorong hingga ke kasur sebelum akhirnya terjadi perbuatan rudapaksa atau pemerkosaan itu,” kata Erlangga.

Pasca peristiwa tersebut, Ibu dari empat anak itu pun mengaku kini hidupnya dalam ketakutan. Selain trauma psikis yang mendalam, BD terpaksa harus menanggung beban sosial akibat rumor miring yang beredar di lingkungan sekitar rumahnya, bahkan tak hanya itu ancaman pengusiran juga muncul dari warga sekitar.

"Saya takut keluar rumah, syok trauma, malu juga kepada keluarga dan semua tetangga di sini. Padahal kan itu bukan kesalahan dari saya, saya ini kan malah menjadi korban," ujar BD dengan pilu.

Atas kejadian itu, kini pihaknya bersama keluarga dan kuasa hukumnya secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan YZ terkait peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor yang teregistrasi : LP/B/1551/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat (17/7/2026). 

Meski visum telah dilakukan dan adanya upaya perdamaian bersama dengan pihak YZ setelah masuknya pelaporan kepolisian. Pihak keluarga menilai penanganan kasus ini masih berjalan lambat atau "abu-abu".

Erlangga pun menegaskan bahwa dirinya atas nama keluarga dan adiknya BD menolak upaya perdamaian yang sempat ditawarkan oleh pihak oknum penagih utang YZ tersebut. Apalagi, menurutnya keluarga YZ sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan balik suami korban atas tuduhan penganiayaan terhadap YZ.

"Kami tidak akan mundur. Kami meminta Kapolres Metro Depok apabila sudah cukup bukti segera menangkap dan menahan pelaku. Jika tidak ada progres signifikan, kami tak segan-segan juga akan membawa kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya agar keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Erlangga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kejadian tersebut pada 17 Juli 2026. Dia menyebut di dalam delik laporan itu, pelapor yang berinisial BD (19) melaporkan YZ dengan tuduhan jeratan kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Kasus pasalnya yang diadukan yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 473  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Hendra dalam keterangan resminya melalui pesan tertulis whatsappnya kepada inijabar, Minggu (19/7/2026).

Hendra menjelaskan sejauh ini laporan tersebut telah ditindaklanjuti, yang kini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan dengan gelar perkara.

“Gelar perkaranya kami laksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah itu pihaknya masih terus akan memproses kasus tersebut dengan rencana tindaklanjut berupa pendalaman keterangan saksi, pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara), mencari saksi-saksi di TKP dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Demikian perkembangan yang dapat kami laporkan, proses itu kini masih dalam penyelidikan di Polres Metro Kota Depok,” pungkas AKP Hendra.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi bejat yang mengatasnamakan penagihan utang tersebut. Sekaligus memberikan perlindungan bagi korban yang kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini