Kejar Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Gunakan 20 Jurusita dan Sanksi Segel

Redaktur author photo
Kepala Bapenda Kota Bekasi saat menunjukan data pendapatan di aplikasi miliknya.

inijabar.com, Kota Bekasi - Di tengah sorotan publik mengenai realisasi pendapatan pada pertengahan tahun anggaran, optimalisasi penagihan serta penegakan sanksi bagi wajib pajak penunggak, menjadi instrumen kunci untuk mengejar target penerimaan daerah.

Guna memperketat pengawasan dan menindak penunggak pajak restoran hingga hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini menyiagakan puluhan petugas penagih paksa dan menyiapkan skema sanksi tegas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, M. Solikhin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggembleng kompetensi puluhan personel, untuk melakukan penindakan hukum di lapangan.

"Saya sekarang lagi mengkursuskan 20 orang jurusita. Kita pelajari dulu regulasinya dari Jakarta, karena untuk melakukan penyegelan hingga pemblokiran rekening wajib pajak penunggak, kita harus punya tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sudah bersertifikat," ujar Solikhin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/7/2026).

Solikhin menepis tuduhan, bahwa capaian pajak daerah Kota Bekasi masih terpuruk di angka 30-an persen. Memasuki semester kedua per 23 Juli 2026, total akumulasi penerimaan pajak daerah telah menyentuh angka 49,21 persen.

Pihaknya membuktikan hal tersebut melalui Dasbor Aplikasi Pemantau PAD (Pendapatan Asli Daerah) mandiri, yang dibangun tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.

"Data kita real-time dan transparan. Per hari ini, pajak air tanah sudah mencapai 81,69 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 52,64 persen, sektor makan-minum atau restoran 60,86 persen, perhotelan 53,68 persen, serta parkir 58,44 persen. Hanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih di angka 30,85 persen karena tergantung transaksi jual-beli masyarakat," kata Solikhin memaparkan data.

Terkait masih banyaknya pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang menunggak pajak, Bapenda Kota Bekasi saat ini menerapkan sanksi sosial, berupa pemasangan stiker atau papan pemberitahuan khusus.

Namun, jika teguran tertulis dan sanksi moral tersebut tidak diindahkan dalam batas waktu perjanjian, Bapenda tidak segan melakukan tindakan represif berupa penyegelan tempat usaha hingga pemblokiran rekening bank.

"Sementara ini kita pasang stiker teguran untuk memberikan efek jera tanpa mengganggu iklim bisnis. Tapi kalau tetap tidak beriktikad baik, sanksi terberatnya bisa pemblokiran rekening atau penyitaan. Contohnya dua hotel penunggak kemarin, setelah ditindak, menunggak Rp 520 juta langsung lunas 100 persen," tutur Solikhin menegaskan.

Melihat tren penerimaan yang terus naik dibanding periode yang sama pada tahun 2025, Bapenda Kota Bekasi optimistis mampu menutup tahun anggaran 2026 dengan raihan di atas 90 persen dari total target, sekaligus mengimbau masyarakat dan media untuk turut mengawasi integritas para petugas pajak di lapangan.

"Saya pastikan internal kami bersih. Kalau ada petugas pajak yang bermain atau meminta potongan, laporin ke saya, ayo kita bawa ke Inspektorat. Saya komitmen tidak akan menerima apa pun selain gaji dan tunjangan resmi," pungkasnya menutup perbincangan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini