Korupsi Proyek RRI Rp26,3 Miliar, Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka

Redaktur author photo
Kasie Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula saat memberikan keterangan pers

inijabar.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), di Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta M selaku Direktur PT Chantika Putri Mandiri (CPM) yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

Berdasarkan paparan penyidik, Kasi Pidsus M. Ihsan Pasamula mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proses penunjukan langsung terkait pengadaan barang dan jasa LPP RRI pada November 2021 oleh Kelompok Kerja (Pokja) kepada PT CPM. Padahal ironisnya, kata dia perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengikuti tender pada Juli 2021, namun telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

“Kontrak senilai Rp26.397.800.000 itu kemudian ditandatangani oleh W dan M pada 10 November 2021. Dengan masa pengerjaan 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022,” ujar M. Ihsan Pasamula saat memberikan keterangan resminya kepada awak media di Kantor Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).

Kendati demikian, sambungnya M. Ihsan mengatakan dalam pelaksanaannya ditemukan kejanggalan di mana negara telah melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen, sementara progres fisik pengerjaan di lapangan tercatat baru hanya mencapai 1,79 persen.

Melalui petunjuk tersebut, penyidik mendapati indikasi PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak serta melakukan penggelembungan anggaran (Mark-Up). 

Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan peran kedua tersangka teridentifikasi bahwa W selaku PPK diduga mengarahkan spesifikasi teknis pada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi kerja, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap atau gratifikasi.

Sementara, M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai progres, memperoleh keuntungan tidak sah, serta memberikan suap atau gratifikasi.

Atas perbuatannya tersebut, M. Ihsan menyatakan negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan. Dengan estimasi kerugian sementara di perkirakan sekitar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar dan masih menunggu juga hasil dari perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

“Mungkin sekitar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar ya. Itu estimasi saja ya, tapi semuanya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara yang cukup besar. Namun kedua tersangka hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Kejari Depok.

Kasi Pidsus Kejari Depok, M. Ihsan mengaku keputusan tidak dilakukannya penahanan itu didasarkan pada penilaian penyidik, karena kedua tersangka masih bersikap kooperatif. 

Selain itu, menurut dia pihak Kejaksaan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni pada Pasal 100 ayat (5) mengenai kondisi penahanan. Di mana dijelaskan penahanan hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi alasan Pasal 100 ayat (5), termasuk terhadap tindak pidana khusus. 

Selama tersangka atau terdakwa bersikap kooperatif dan tidak memenuhi alasan tersebut, penahanan tidak perlu dilakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

“Karena kedua tersangka saat ini, masih kooperatif. Sehingga penyidik belum melakukan penahanan, belum ya, bukannya tidak, tetapi belum melakukan penahanan ya sampai saat ini kepada kedua tersangka tersebut. 

Kendati demikian, dirinya menegaskan pihaknya membuka peluang untuk melakukan penahanan. Apabila para tersangka di kemudian hari dinilai tidak kooperatif.

Potensi Pengembangan Kasus dan Penelusuran Aliran Dana

Lebih lanjut, M. Ihsan juga menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut hingga saat ini masih terus bergulir. Hingga kini, dia menyebut pihaknya tercatat telah memeriksa sekitar 34 orang saksi. Penyidik, kata dia tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan penambahan tersangka baru seiring dengan proses pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan yang tengah dilakukan.

“Kita masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan jika ini ada perkembangan lainnya, bisa ada yang dijadikan tersangka. Jadi kita masih fokus lah, nanti juga kita akan sampaikan perkembangannya seperti apa,” kata dia.

Selain itu, terkait potensi pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya menyatakan akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kejari Depok juga berencana akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP, dengan pasal subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini