![]() |
| Petugas Satpol PP Depok pun saat mau menertibkan pelaku pijat refleksi mereka pasti tutup |
inijabar.com, Depok – Keberadaan belasan lapak berkedok panti pijat refleksi di sepanjang Jalan Raya Bogor, mulai dari kawasan Cilangkap hingga Jatijajar, Kota Depok, kembali menjadi sorotan.
Tempat yang seharusnya menyediakan layanan terapi kesehatan itu diduga berubah fungsi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung pada malam hari.
Lurah Jatijajar, R. Herdandi Suherman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Satpol PP Kecamatan Tapos untuk ditindaklanjuti.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kecamatan," ujar Herdandi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Namun, upaya penertiban belum membuahkan hasil maksimal. Setiap kali petugas datang pada pagi atau siang hari, seluruh lapak dalam keadaan tutup dan atribut promosi telah diturunkan.
Menurut Herdandi, Satpol PP di tingkat kecamatan juga memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan tindakan permanen terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik asusila.
"Tugas pokok fungsi Satpol PP di kecamatan tidak melekat untuk melakukan tindakan langsung ke salah satu lapak seperti itu," katanya.
Banyak Bangunan Tak Berizin
Hasil pendataan yang dilakukan Kelurahan Jatijajar bersama Satpol PP serta pengurus RT dan RW menunjukkan sebagian besar bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, bangunan juga diketahui melanggar garis sempadan jalan karena berdiri di kawasan perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor.
Pengawasan melalui patroli rutin yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun belum mampu membongkar aktivitas di lokasi.
Herdandi menduga para pengelola telah memasang kamera pengawas (CCTV) sehingga setiap kedatangan aparat langsung diketahui.
"Mereka sepertinya memasang CCTV. Jadi kalau ada petugas atau patroli, tempat itu langsung terlihat kosong dan sepi," ungkapnya.
Lurah Ancam Tutup Lapak
Pemerintah Kelurahan Jatijajar menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP, serta pengurus lingkungan untuk mengawasi aktivitas di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Herdandi mengingatkan para pemilik usaha agar tidak menyalahgunakan izin operasional. Ia menegaskan bahwa usaha pijat refleksi seharusnya murni memberikan layanan kesehatan, bukan dijadikan kedok kegiatan lain.
"Kalau memang usahanya untuk pijat refleksi, ya seharusnya khusus untuk pijat kesehatan, bukan ditambah kegiatan di luar itu," tegasnya.
Ia juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.
"Kalau terbukti ada praktik di luar peruntukannya, kami tidak segan menindak tegas, menutup, bahkan mengusir lapak tersebut. Dampaknya tidak baik bagi masyarakat dan mengganggu estetika Kota Depok," pungkas Herdandi.(*)



