Mediasi Mentok, Warga Jatijajar Tagih Solusi atas Dampak Operasional PT Depok Logistik

Redaktur author photo
Mediasi yang sempat tidak tuntas

inijabar.com, Depok – Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok memediasi konflik antara warga dan PT Depok Logistik terkait pembakaran sampah, di Kantor Kelurahan Jatijajar, Jumat (17/7/2026).

Namun, mediasi yang dipimpin perwakilan dari Lurah tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan yang lebih substantif. 

Dalam pertemuan tersebut, diketahui fokus utama diskusi hanya tertuju pada pengaduan PT Depok Logistik kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok perihal aktivitas pembakaran sampah oleh warga yang dinilai mengganggu kenyamanan operasional perusahaan.

Lurah Jatijajar, R. Herdandi Suherman menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut dipicu oleh kendala komunikasi terkait pengangkutan sampah di tingkat RT setempat.

"Setelah duduk bareng, titik temunya sudah ketemu. Masalahnya hanya kurang komunikasi antara warga dengan RT mengenai jadwal pengangkutan. Warga pun sepakat untuk mengikuti aturan Perda terkait pelarangan pembakaran sampah," ujar Herdandi saat dikonfirmasi kepada awak media.

Di balik kesepakatan tersebut, warga kampung Jatijajar, Rohmat Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Subadi memberikan catatan penting. Menurutnya, pertemuan ini baru menyelesaikan satu sisi, sementara keberatan utama kliennya terkait kebisingan aktivitas PT Depok Logistik justru luput dari pembahasan mendalam.

"Kami mengapresiasi upaya Kelurahan memediasi, namun kami menyayangkan fokus pertemuan yang hanya melebar pada isu pembakaran sampah. Padahal, ada hak-hak klien kami terkait kenyamanan lingkungan yang belum dibahas secara layak," ungkap Subadi.

Subadi menegaskan bahwa kliennya telah mengalami ketidaknyamanan akibat polusi suara dari aktivitas operasional PT Depok Logistik. Dia pun merujuk pada ketentuan hukum yang kuat, termasuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan batasan kebisingan sesuai standar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 2018.

Meski demikian, pihak warga menyatakan niat baik untuk mematuhi aturan lingkungan. Namun kata Subadi pihaknya mengingatkan bahwa tanggung jawab pembuangan sampah juga bersandar pada penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah.

"Kami tidak antipati terhadap aturan. Jika sistem pengelolaan sampah berjalan baik, tidak ada alasan bagi warga untuk membakar sampah. Namun, kami menagih niat baik pihak kelurahan untuk menjadi fasilitator yang adil, agar kami bisa dipertemukan langsung dengan pihak PT Depok Logistik guna mencari solusi atas kebisingan yang terjadi," tegas Subadi.

Lebih lanjut Subadi juga menegaskan, apabila somasi yang dilayangkan kepada Direktur Utama PT Depok Logistik terus diabaikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, merujuk pada Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait gangguan kebisingan.

Kasus ini menjadi cermin bahwa mediasi lingkungan bukan sekadar penyelesaian sesaat. Melainkan tentang bagaimana aparatur pemerintah mampu menjadi penengah yang berimbang bagi seluruh pihak. Pihaknya berharap kebutuhan akan ruang dialog yang setara antara warga dan investasi bisnis menjadi kunci, agar harmoni lingkungan di Jatijajar tetap terjaga. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini