![]() |
| Polresta Cirebon saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai pencurian dengan kekerasan di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial S (55) yang diketahui merupakan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa seorang wanita demi menguasai perhiasan emas milik korban.
Korban bernama Nur Saeni (48) ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya setelah mengalami kekerasan brutal. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas yang kemudian dijual dengan nilai mencapai Rp29.688.000.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurutnya, pelaku telah menyiapkan aksi tersebut dengan membawa obeng minus sepanjang 29 sentimeter dari rumah. Obeng itu digunakan untuk mencongkel jendela samping rumah korban sebelum masuk dan menggeledah setiap ruangan.
"Pelaku sempat menggeledah rumah dan bahkan merokok di dalam rumah sebelum masuk ke kamar korban," ujar Imara dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Saat memasuki kamar tengah, pelaku mendapati korban sedang tertidur. Ia kemudian mencoba melepas gelang emas yang dikenakan korban. Namun korban terbangun, mengenali pelaku, lalu berteriak meminta pertolongan.
Panik karena aksinya diketahui, tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya, kemudian menusukkan obeng ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban berupa satu kalung, dua gelang, dan satu cincin. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya digunakan untuk masuk.
Perhiasan hasil kejahatan itu dijual ke sebuah toko emas di wilayah Arjawinangun dengan nilai hampir Rp30 juta.
Polisi Ungkap Kasus Lewat Puntung Rokok
Kapolresta menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan ilmiah. Salah satu petunjuk penting berasal dari puntung rokok yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga mengamankan nota transaksi penjualan emas serta obeng yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," kata Imara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng bergagang kuning, dua telepon genggam, nota penjualan emas, sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang berlumuran darah, pengait kalung, hingga bungkus dan puntung rokok milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Fi)



