Operasi Berantas Jaya 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gulung 69 Pelaku Kriminal

Redaktur author photo


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar jumpa pers

inijabar.com, Kota Bekasi - Komitmen aparat kepolisian Kota Bekasi dalam menekan angka kejahatan jalanan dan membongkar jaringan kriminalitas di wilayah perkotaan, terus diintensifkan.

Langkah tegas ini diambil, guna memutus rantai aksi premanisme, pencurian bermotor, hingga pembobolan toko komersial yang belakangan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Bekasi.

Sikap tegas tersebut diwujudkan oleh Polres Metro Bekasi Kota, lewat pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar sejak 4 Juli lalu.

Dalam kurun waktu dua pekan, korps bhayangkara berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional, sekaligus meringkus puluhan tersangka, termasuk komplotan begal sadis dan pembobol minimarket yang masuk daftar buronan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memaparkan secara rinci capaian operasi masif tersebut, dalam sebuah konferensi pers di markas kepolisian setempat.

"Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, kami berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan residivis," ujar Kusumo, Jumat (17/7/2026).

Kusumo mengonfirmasi, bahwa sebaran puluhan kasus tersebut mendominasi wilayah Rawalumbu (17 TKP), Bekasi Selatan (17 TKP), dan Bekasi Utara (15 TKP). Sementara sisanya tersebar di kawasan Pondok Gede, Bekasi Barat, Jatiasih, Bantargebang, Mustikajaya, hingga Medan Satria.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 kunci letter T, tiga pucuk air gun, dan senjata tajam.

"Para pelaku menjalankan aksi dengan modus yang beragam, mulai dari mengamati sasaran, membuat sketsa lokasi, menggunakan senjata tajam untuk melukai korban curas, hingga menyasar rumah kosong," kata Kusumo menjelaskan taktik para pelaku.

Salah satu capaian menonjol dalam operasi ini, adalah keberhasilan membongkar komplotan spesialis pembobol minimarket, yang telah beraksi di sekitar 20 lokasi. Dua pelaku berinisial S dan M berhasil dibekuk, sementara dua rekan mereka, MI dan LD, saat ini masih diburu oleh petugas.

"Modusnya membongkar gembok dan rolling door menggunakan linggis serta alat pembuka kunci, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko untuk dijual kembali," ucap Kusumo terkait modus komplotan tersebut.

Tidak hanya itu, tim buser juga sukses membekuk dua buronan begal (DPO), berinisial GH dan MRR, yang terkenal sadis. Keduanya merupakan eksekutor pencurian dengan kekerasan, yang tidak segan-segan membacok tangan korban demi merampas sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan pelaku curas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pelaku curat dan curanmor diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, seluruh barang bukti kendaraan yang berhasil disita dipastikan, akan dikembalikan kepada pemilik sah secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini