![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) senai Rp80 juta dalam pengelolaan MCK Pasar Bantargebang terus bergulir.
Di tengah berjalannya penyidikan, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Nilai uang yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut sebesar Rp80 juta.
Sementara itu, proses penyidikan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan oleh Kejari Kota Bekasi diperkirakan telah menyedot biaya operasional negara yang tidak sedikit.
Kuasa Hukum Juhasan, H.Bambang Sunaryo SH mengungkapkan biaya penanganan perkara dari mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan puluhan saksi, analisis barang bukti elektronik, hingga proses administrasi perkara tentu memerlukan anggaran yang berasal dari keuangan negara.
"Itu saya menduga perkiraa menghabiskan uang negara lebih dari Rp200 juta hingga kasus ini diputus hakim. Sedangkan biaya perkara yang dipersoalkan cuma Rp80 juta. Jadi siapa yang merugikan keuangan negara?"tanya Bambang. Jumat (17/7/2026)
Meski hingga kini belum ada angka resmi yang dipublikasikan Kejaksaan. Namun kondisi ini memunculkan pertanyaan yang menjadi perbincangan di masyarakat, jika nilai uang yang dipersoalkan Rp80 juta, sementara biaya penanganan perkara diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah, bagaimana ukuran efektivitas penggunaan anggaran negara dalam penegakan hukum?
"Pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi pentingnya pemberantasan pungli. Sebab, setiap dugaan tindak pidana pungli tetap wajib diproses sesuai hukum. Namun, publik juga berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara tersebut memberikan manfaat bagi pemulihan keuangan negara, efek jera, dan efisiensi penggunaan anggaran penegakan hukum,"terangnya.
Penyidik Telusuri Aliran Dana Rp80 Juta
Setelah menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan mantan pengelola MCK, H. Ja'am, pada Senin, 20 Juli 2026.
Surat panggilan saksi yang diterbitkan Kejari Kota Bekasi tertanggal 16 Juli 2026 menyebutkan H. Ja'am diminta hadir pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Pemeriksaan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Akankah H. Ja'am ikut menyusul Juhasan sebagai tersangka?
Nama H. Ja'am bukan sosok baru dalam perkara ini. Sebelum pengelolaan MCK berpindah ke Herlin, H. Ja'am diketahui merupakan pengelola lama fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, H. Ja'am kemudian menjual hak pengelolaan MCK kepada Herlin dengan nilai mencapai dua ratusan juta rupiah.
Dari hasil transaksi itu, disebutkan terdapat dana Rp80 juta yang diserahkan kepada Kabid Pasar Juhasan. Menurut keterangan yang beredar, uang tersebut digunakan untuk memperbaiki tempat sampah dan jalan di sekitar area MCK Pasar Bantargebang.
Namun, penyidik Kejari Kota Bekasi memiliki pandangan berbeda. Dana Rp80 juta itu diduga merupakan pungutan liar (pungli) yang menjadi bagian dari perkara yang kini sedang disidik.
Handphone Sudah Disita
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi juga telah menyita telepon genggam milik H. Ja'am maupun Juhasan.
Penyitaan barang bukti elektronik tersebut diduga untuk menelusuri komunikasi, transaksi, maupun bukti digital lain yang berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan.
Status Hukum Masih Sebagai Saksi
Meski dipanggil untuk diperiksa, hingga saat ini H. Ja'am masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (20/7/2026) mendatang diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Dalam hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam menguji fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
Apakah hasil pemeriksaan nantinya akan memperkuat dugaan keterlibatan H. Ja'am atau justru memberikan penjelasan berbeda mengenai aliran dana Rp80 juta tersebut, masih menunggu perkembangan resmi dari Kejari Kota Bekasi.
Kasus MCK Pasar Bantargebang sejak awal menjadi perhatian publik. Selain nilai uang yang dipersoalkan relatif kecil dibanding sejumlah perkara korupsi lainnya, penanganan kasus ini juga menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan H. Ja'am. Hasil pemeriksaan tersebut diyakini akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.(*)



