![]() |
| Saat mediasi di kantor Kemenaker Jakarta |
inijabar.com, Depok — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (FSB Kamiparho) menghadiri undangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam mediasi antara manajemen PT AJB Bumiputera 1912 bersama Hotel Bumi Wiyata Depok dengan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan tidak adanya pengingkaran atas komitmen pelunasan gaji karyawan yang telah tertunggak selama tujuh bulan.
Sebagaimana diketahui mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah bipartit dan surat pernyataan direksi yang telah disepakati pada Selasa (14/7/2026) lalu, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja Hotel Bumi Wiyata Depok.
Dalam kesepakatan tersebut, manajemen menyatakan komitmen untuk melunasi seluruh tunggakan upah bagi 104 karyawan dengan nilai total mencapai sekitar Rp 4 miliar, paling lambat akan dibayarkan pada 30 Oktober 2026.
Menurut koordinator aksi buruh, Muhammad Sholeh bahwa kehadiran Kemenaker sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum. Dia menilai langkah ini diambil agar kesepakatan tertulis memiliki daya ikat yang kuat dan meminimalisir celah pengingkaran dari pihak perusahaan.
"Bukannya kami meragukan risalah bipartit dan surat pernyataan, namun pertemuan di Kemenaker ini saya harap sebagai penguat atas kesepakatan kemarin. Artinya, hasil tanggal 14 Juli 2026 lalu itu jangan sampai ada pengingkaran," ujar Sholeh kepada awak media baru baru ini.
Meski demikian para pekerja menilai posisi mereka belum sepenuhnya aman. Sholeh mengungkapkan hingga saat ini komitmen tersebut belum dituangkan secara resmi ke dalam dokumen Perjanjian Bersama (PB).
Karena, kata dia pihak manajemen beralasan bahwa draf PB baru dapat disusun dan disahkan setelah memperoleh keputusan final dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan akan berlangsung pada akhir Juli 2026 mendatang.
Melalui mediasi yang difasilitasi Kemenaker, serikat pekerja berharap proses transisi dari risalah menuju Perjanjian Bersama (PB) dapat dikawal dengan baik sehingga manajemen benar-benar merealisasikan pembayaran tepat waktu.
Sementara itu Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, Supardi menyayangkan atas terjadinya penunggakan upah ini. Dia menanggapi bahwa relasi antara pekerja dan manajemen Hotel Bumi Wiyata sebelumnya berjalan cukup harmonis dan kooperatif, bahkan telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) terkait dialog sosial.
"Selama ini hubungan industrial di Hotel Bumi Wiyata, Depok sebenarnya berjalan dengan cukup baik. Namun, sangat disayangkan akhir-akhir ini manajemen hotel terus menunggak pembayaran gaji karyawannya," ungkap Supardi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengklaim bahwa proses mediasi antara pegawai dan manajemen berjalan dengan lancar. Pihak Disnaker memastikan manajemen Hotel Bumi Wiyata telah berkomitmen penuh untuk menuntaskan kewajiban pembayaran upah karyawan paling lambat pada 30 Oktober 2026 mendatang.
Dengan tercapainya titik temu dalam mediasi ini, ratusan karyawan yang sempat melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja kini telah kembali beraktivitas secara normal, sembari menunggu kepastian hukum melalui pengesahan Perjanjian Bersama mendatang. (Risky)



