Inijabar.com, Depok — Pembangunan fasilitas komersial yang dilakukan pengembang Perumahan Shila at Sawangan di kawasan area Situ Tujuh Muara, Kota Depok, kembali menuai kritik tajam.
Dugaan adanya alih fungsi lahan konservasi menjadi area komersial seperti kolam renang dan area parkir dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan tata ruang serta ancaman nyata bagi ekosistem lingkungan.
Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Depok, Siswadi menyoroti keras atas lambannya respons serta lemahnya sistem pengawasan dari instansi berwenang. Menurutnya, polemik ini seharusnya bisa dicegah sejak dini apabila pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak kecolongan.
“Jelas-jelas bangunan itu berdiri di sepadan sungai atau situ, kok bisa, sih, itu dibangun fasilitas komersial, dibeton dan lain sebagainya? Kan logikanya tidak masuk gitu,” ujar Siswadi saat dikonfirmasi kepada inijabar, Senin (20/7/2026).
Siswadi pun menilai protes yang telah dilayangkan beberapa kali oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan hal yang sangat lazim.
Pasalnya, terdapat indikasi kuat bahwa pihak pengembang telah melanggar ketentuan administratif, yang dibuktikan dengan adanya surat teguran berulang kali dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun dinas terkait tanpa adanya penyelesaian yang kooperatif.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan teguran berupa Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pihak pengembang Perumahan Shila at Sawangan.
Dalam kerangka hukum positif, menurut Siswadi penegakan hukum lingkungan hidup mengenal asas 'ultimum remedium', di mana jalur pidana tersebut merupakan upaya terakhir (last resort).
Kendati demikian, Siswadi menegaskan bahwa langkah hukum tegas termasuk pelaporan ke pihak berwajib, tetap sah dan dijamin undang-undang apabila unsur pelanggaran dan pembangkangan administratif telah terpenuhi.
“Langkah awal yang ditempuh instansi seperti BBWSCC yang meminta penetapan batas kepada BPN sudah tepat itu ya, sebagai dasar hukum. Jika memang semuanya itu terbukti menggunakan tanah negara tanpa hak atau menyerobot kawasan yang dilindungi, maka aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata dia.
Menanggapi dampak lingkungan dari pembangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) atau Situ. Siswadi pun mengingatkan bahwa persoalan ekologis lingkungan tidak boleh dianalisa secara setengah-setengah. Situ alami di Depok berfungsi vital sebagai daerah resapan air dan penanggulangan banjir.
“Kalau hari ini kita tidak ada action, tidak ada kemauan dan kemampuan untuk mengendalikan itu. Dampaknya akan dirasakan oleh anak-cucu kita ke depannya nanti kan begitu” tegasnya.
Secara regulasi masih kata Siswadi, bahwa alih fungsi kawasan lindung ini jelas menabrak berbagai produk hukum, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hingga Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kota Depok memiliki potensi puluhan Situ alami yang menjadi kekayaan ekologis luar biasa. Siswadi berharap polemik penataaan kawasan pembangunan di Shila at Sawangan menjadi evaluasi besar bagi pemerintah. Agar ke depannya tidak adanya lagi yang merasa kecolongan, yang nantinya akan menimbulkan masalah dikemudian waktu.
Alih-alih membiarkan alih fungsi lahan komersial. Dirinya berharap pemerintah dan masyarakat harus bersinergi memberdayakan situ-situ yang ada, agar berfungsi optimal sebagai kawasan konservasi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus objek wisata edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Risky)



