Temuan BPK di Proyek Ratusan Miliar, Kejari Bekasi Dinilai Lebih Sibuk Urus Kasus Rp80 Juta

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. 

Ketua Suara Keadilan (SAKA), Agung yang akrab disapa Ajo, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK, khususnya pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Desakan itu muncul setelah BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.208.533.406 pada 15 paket proyek Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak.

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa sembilan paket proyek pada kelompok belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan menjadi perhatian karena pembayaran dinilai melebihi hasil pekerjaan di lapangan.

Anggaran pada kelompok pekerjaan tersebut mencapai Rp376,5 miliar dengan realisasi Rp310,5 miliar. Meski kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Ajo menilai temuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat unsur pidana dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

"Banyak temuan BPK pada anggaran tahun 2025 yang harus ditindaklanjuti Kejari Kota Bekasi dan itu proyeknya ratusan miliar," kata Ajo.

Menurutnya, Kejari Kota Bekasi perlu menunjukkan keberanian dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Sindir Penanganan Kasus MCK Rp80 Juta

Ajo juga menyindir fokus penanganan Kejari Kota Bekasi yang dinilainya lebih serius menangani dugaan kasus pungutan liar MCK Pasar Bantargebang senilai sekitar Rp80 juta, sementara berbagai temuan BPK bernilai miliaran rupiah belum terlihat ditindaklanjuti secara hukum.

"Kejari Kota Bekasi malah terlihat serius banget menangani kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang yang cuma senilai Rp80 juta, itu pun tidak ada kerugian negara. Tapi banyak temuan BPK yang bisa ditindaklanjuti secara hukum, nyatanya malah melempem," sindirnya.

Ia menilai publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh temuan BPK yang berpotensi mengandung unsur pidana diproses secara profesional dan proporsional, tanpa melihat besar kecilnya perkara.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini