Wanda Minta Tri Adhianto Rangkul Pasar Nusantara, Soroti Perizinan yang Belum Tuntas

Redaktur author photo
Tokoh Masyarakat Bekasi Timur Muhammad Wand

inijabar com, Kota Bekasi – Tokoh Masyarakat Bekasi Timur yang juga salah satu pedagang di Pasar Baru Bekasi Muhammad Wanda meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membuka ruang dialog dengan pengelola Pasar Nusantara (dulu dikenal sebagai Pasar Citra Perdana) agar persoalan perizinan yang masih tersisa dapat diselesaikan tanpa dibayangi konflik lama.

Pernyataan itu disampaikan Wanda dalam unggahan video nya di media sosial usai bertemu Direktur PT Bintang Inter Nusantara, Farhan. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang klarifikasi atas pernyataannya dalam video yang diunggah pada 19 Juli 2026 terkait polemik PKL di Pasar Baru Bekasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bang Farhan yang mengundang saya ke kantornya yang dikenal dengan Pasar Nusantara, kalau saya kecil dikenal dengan nama Pasar Citra Perdana. Beliau menjelaskan legalitas secara verbal dan dokumen juga diserahkan kepada saya untuk dipelajari," ujar Wanda.

Menurut Wanda, apabila persoalan hukum terkait status lahan telah memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan, maka Pemerintah Kota Bekasi seharusnya tidak lagi menghambat proses administrasi yang dibutuhkan pengelola pasar.

"Saya juga pesan kepada Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, kalau ini sudah ada putusan-putusan hukum, jangan sampai ada saling mengganjal dalam proses perizinan yang diperlukan oleh Pasar Nusantara," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci akar persoalan yang pernah terjadi di masa lalu. Namun, menurutnya, pemerintah saat ini perlu mengedepankan musyawarah dan mendukung keberlangsungan pasar rakyat.

"Mungkin dulu ada permasalahan-permasalahan apa, saya juga tidak tahu. Tapi kalau sekarang legalitasnya sudah ada, maka yang dulu sudahlah. Pemerintah sekarang harus bijak bermusyawarah dengan Bang Farhan. Ada regulasi dari pemerintah pusat agar pasar rakyat bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Wanda menambahkan, penyelesaian persoalan pasar swasta tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Jadi kita tutup masa lalu. Ini Pasar Nusantara sudah legal, tinggal mengurus perizinan dan hal-hal yang masih kurang. Pak Tri harus bijak bergandeng tangan membangun ekonomi rakyat di Kota Bekasi," tandasnya.

Sorotan Legalitas Pasar Nusantara

Berdasarkan data yang beredar, Pasar Nusantara dikelola oleh PT Bintang Inter Nusantara. Dalam sengketa yang pernah mencuat sebelumnya, Direktur PT Bintang Inter Nusantara, Farhan, menyatakan perusahaan ditunjuk oleh ahli waris Umun Bin Sinan sebagai pengelola pasar.

Farhan juga pernah menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 Tahun 1983 dan SHM Nomor 512 Tahun 1984 atas nama Saeful Anwar telah dibatalkan melalui Putusan PTUN Bandung Nomor 57/2015/PTUN-BDG. Klaim tersebut menjadi dasar pihak pengelola menyatakan memiliki landasan hukum atas pengelolaan kawasan pasar.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 memberikan penugasan kepada PT Mitra Patriot (Perseroda) untuk mengelola Pasar Baru Bekasi. Namun, regulasi tersebut mengatur pengelolaan Pasar Baru dan tidak secara spesifik mengatur Pasar Nusantara.

Dengan demikian, meski pihak pengelola mengklaim telah memiliki dasar hukum terkait status lahan, masih terdapat aspek administratif berupa perizinan yang menurut Wanda perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara pengelola dengan Pemerintah Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini