![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Subang – Hari Jadi Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Subang bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (UNPAD) mengusulkan 5 Oktober 1705 sebagai Hari Jadi Subang dalam perspektif budaya setelah melakukan kajian sejarah yang mendalam.
Usulan tersebut dipaparkan dalam Seminar Uji Publik Naskah Akademik Hari Jadi Subang yang digelar di Aula Oman Syahroni, Senin (3/8/2026). Kajian itu merupakan bagian dari program Penulisan Ulang Sejarah dan Hari Jadi Subang yang akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik sekaligus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Meski memunculkan tanggal baru, pemerintah menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk mengganti Hari Jadi Kabupaten Subang yang telah berlaku, melainkan menambah perspektif sejarah budaya yang lebih kuat sebagai identitas masyarakat Subang.
Seminar tersebut diikuti 145 peserta dari berbagai kalangan, mulai akademisi, sejarawan, anggota DPRD, perangkat daerah, budayawan, komunitas sejarah, organisasi masyarakat, media massa hingga masyarakat umum. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk menghimpun kritik dan masukan sebelum naskah akademik serta Raperda dibahas lebih lanjut.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum yang mewakili Kepala Bapperida Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, menjelaskan bahwa penulisan ulang sejarah merupakan hasil kerja sama antara Bapperida Kabupaten Subang dan Fakultas Ilmu Budaya UNPAD.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi melalui Sekretaris Daerah Asep Nuroni menegaskan bahwa sejarah memiliki peran penting sebagai fondasi pembangunan daerah.
Mengutip pesan "Jas Merah", Asep mengatakan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah.
"Sejarah menjadi kompas yang memberikan arah pembangunan menuju Subang yang unggul, maju, kompetitif, adil, sejahtera, demokratis, dan religius," ujarnya.
Ia menambahkan, uji publik menjadi tahapan penting agar data sejarah yang dihimpun semakin lengkap sehingga menghasilkan narasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam kesempatan itu, narasumber seminar, Dr. Hernadi Affandi, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai landasan ilmiah pembentukan Peraturan Daerah.
Menurutnya, penetapan Hari Jadi Subang melalui Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar resmi penyelenggaraan peringatan Hari Jadi Subang setiap tahun.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa penetapan 5 Oktober 1705 hanya dimaksudkan sebagai Hari Jadi Subang dalam perspektif budaya, bukan menggantikan hari jadi administratif yang telah berlaku selama ini.
Melalui proses uji publik tersebut, Pemkab Subang berharap masyarakat ikut berpartisipasi memberikan masukan sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan menjadi warisan sejarah bagi generasi mendatang.(*)



