![]() |
| Satres Narkoba Polresta Bandung saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Kabupaten Bandung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari produsen hingga penjual.
Kasus ini disampaikan dalam kegiatan door stop di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026). Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GEP (22), BR (28), dan NY (50).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, menjelaskan bahwa GEP dan BR berperan sebagai penjual, sedangkan NY diduga menjadi pembuat atau produsen miras oplosan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, 312 botol bekas berbagai merek, 15 liter miras oplosan siap edar, satu corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek minuman keras, serta satu buah HitGun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan alkohol berkadar 96 persen, pewarna makanan, gula cair, dan RUM atau esen agar menyerupai minuman beralkohol bermerek.
Setelah diproduksi, minuman tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD), sehingga memudahkan pelaku menjangkau pembeli.
Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Bandung terkait dugaan peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan ini," ujarnya.
Ia menegaskan, Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal, terutama yang diproduksi tanpa standar keamanan dan membahayakan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," tegasnya.(kiki)



