![]() |
| Pegiat Anti Korupsi Depok, Kasno |
inijabar.com, Depok - Persoalan pembebasan lahan proyek pembangunan kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Kota Depok, kembali memunculkan polemik.
Pegiat Anti Korupsi Kota Depok, Kasno mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan memeriksa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyusul adanya dugaan manipulasi dokumen status pertanahan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Meski proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) ini telah berjalan hingga tahap kegiatan akademik mahasiswa. Kasno menilai adanya kejanggalan substantif yang belum terselesaikan.
Dia mencatat bahwa sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini, proyek tersebut belum juga diresmikan secara penuh.
"Dengan kata lain, menurut saya, artinya masih terselip masalah di lahan tanah tersebut. Atau jangan-jangan bahkan Presiden RI sudah mengendus adanya dugaan tindakan yang mengarah ke korupsi terkait pembebasan lahan hingga pembangunan dan aktivitas UIII," ujar Kasno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).
Soroti Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah dan Oknum Birokrasi
Berdasarkan penelusurannya, total luas lahan yang dialokasikan untuk pembangunan UIII mencapai 1.425.889 meter persegi. Dari total luas tersebut, sebagiannya sekitar 1.101.659 meter persegi di antaranya merupakan tanah adat milik warga sekitar yang berada di Kampung Bojong Malaka, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasno menduga proses pembebasan lahan ini melibatkan praktik mafia tanah yang bekerjasama dengan sejumlah oknum di instansi terkait, mulai oknum dari eks Departemen Penerangan RI, Kantor ATR/BPN Kota Depok, hingga Kementerian Agama RI.
Dia juga menduga modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen pertanahan agar dapat diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Pakai dengan Nomor 0002 atas nama Kementerian Agama RI.
"Perilaku mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum-oknum di instansi pemerintah tersebut tentunya sangat merugikan warga masyarakat Kampung Bojong Malaka ya, sebagai pemilik tanah adat seluas kurang lebih 1.101.659 meter persegi," kata Kasno.
Apabila dikalkulasikan secara finansial, nilai aset tanah yang dipersengketakan tersebut ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Hingga saat ini, sebagian warga Kampung Bojong Malaka masih terus berupaya memperjuangkan hak atas kepemilikan lahan mereka.
Siapkan Laporan Resmi ke Penegak Hukum
Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kasno menyatakan pihaknya berencana akan melayangkan laporan resmi dan komprehensif kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Laporan tersebut, kata dia nantinya akan memuat rincian dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan UIII.
"Mohon kiranya dukungan dari seluruh pihak. Agar apa yang kami lakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya bagi warga Kampung Bojong Malaka yang hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya," ungkapnya.
Di sisi lain, Kasno juga menyampaikan apresiasi terhadap arah kebijakan penegakan hukum di era pemerintahan saat ini. Dia menilai langkah-langkah pemberantasan korupsi yang masif dan terukur telah berjalan sesuai dengan ekspektasi publik yang menginginkan transparansi di berbagai sektor pembangunan strategis nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok maupun instansi terkait lainnya belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan atas desakan pemeriksaan dan tudingan dugaan manipulasi dokumen pertanahan tersebut. (Risky)



