Heboh! Pria Ini Ajak Ratusan Pelajar Bekasi Bawa Molotov dan Serang Polisi

Redaktur author photo
F (23), terduga pelaku provokasi ratusan siswa sekolah menengah untuk melakukan aksi anarkis.

inijabar.com, Kota Bekasi - Upaya pemanfaatan kelompok pelajar untuk memicu kerusuhan massal di wilayah Bekasi hingga DKI Jakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Seorang pria berinisial F (23) alias Batak, ditangkap setelah terbukti memprovokasi serta memobilisasi ratusan siswa sekolah menengah, untuk melakukan aksi anarkis berkadar bahaya tinggi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menciduk tersangka F, saat sedang berada di sebuah warung kopi kawasan Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan media sosial, untuk menghimpun basis massa dari kalangan pelajar. Melalui akun @panjatek400bob, F menyusup ke grup percakapan bernama 'SMK Se-Bekasi Bersatu'.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan digital forensik pada ponsel milik tersangka, polisi menemukan sederet instruksi brutal. F terbukti menyebarkan seruan yang memerintahkan para siswa membawa bom molotov, membakar markas kepolisian, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum di ibu kota dan sekitarnya.

Tak hanya menyebarkan ajakan provokatif, polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang berada di bawah penguasaan F, saat penangkapan berlangsung. Aparat kini tengah mendalami asal-usul senjata tersebut, serta memburu pengelola akun lain yang disinyalir terlibat dalam jaringan provokasi ini.

Atas perbuatannya, F resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d, terkait penyebaran hasutan aksi perusakan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi membuat tersangka F juga terancam tambahan hukuman maksimal 7 tahun penjara, sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP.

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang mencoba menumbalkan kelompok anak demi agenda terselubung.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tegas Putu Kholis.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta para siswa agar tidak mudah terpengaruh oleh hasutan di media sosial.

"Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini