![]() |
| Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Harhari |
inijabar.com, Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, menyatakan akan mengambil langkah tegas menyikapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang ingin memangkas nilai dana kompensasi (bandek) dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang.
Perlu diketahui, masa berlaku PKS pengelolaan sampah tersebut, dijadwalkan bakal berakhir pada 25 Oktober 2026 mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa legislatif tidak akan berdiam diri, jika draf kerja sama baru justru merugikan keuangan Pemkot Bekasi, serta mengabaikan dampak lingkungan yang ditanggung warga lokal.
"Jika tidak terjadi kesepakatan yang adil, beberapa kawan di DPRD bersuara keras: tutup Bantargebang! Percuma ada kerja sama jika kita sangat dirugikan. Ini warning keras bagi Pemprov DKI bahwa PKS ini bukan hal sepele," ujar Latu kepada wartawan, Senin (15/9/2026).
Persoalan utama dipicu oleh rencana Pemprov DKI Jakarta, yang mengusulkan pemotongan alokasi dana bantuan keuangan hingga 50 persen. Langkah tersebut didasari oleh berkurangnya pasokan tonase sampah dari Jakarta ke Bantargebang, setelah mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah mandiri.
Latu mengungkapkan, bahwa pada PKS sebelumnya, kompensasi bulanan dihitung murni berdasarkan besaran tonase sampah yang dibuang. Jika formula lama tetap dipaksakan di tengah penurunan tonase, pendapatan daerah Kota Bekasi diproyeksikan bakal merosot tajam.
"Kalau basisnya tetap tonase, Kota Bekasi akan dirugikan sangat besar. Jika tonase berkurang 50 persen saja, kita bisa kehilangan pendapatan kompensasi hingga Rp 198 miliar per tahun dari nilai awal sekitar Rp 371 miliar," tegas Latu.
Ia menolak alasan Pemprov DKI, yang berdalih efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemotongan dana pusat dirasakan oleh seluruh daerah dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengikis kompensasi dampak sampah di Bantargebang.
Guna membentengi hak-hak daerah, DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PKS Bantargebang, untuk mengawal proses negosiasi hingga tuntas.
Latu mendesak agar formulasi penghitungan kompensasi diubah total. Penghitungan tidak boleh lagi berpatokan pada volume sampah semata, melainkan wajib memasukkan enam variabel utama yaitu:
1. Reformulasi Kompensasi Tonase: Penyesuaian skema berbasis aturan retribusi terbaru.
2. Outcome Pemulihan Lingkungan: Alokasi khusus pemulihan ekosistem di sekitar TPST.
3. Perlindungan dan Kompensasi Masyarakat: Keberlanjutan BLT hingga penyediaan jaringan air bersih bagi warga terdampak.
4. Keserikatan Bersama: Pengawasan serta tata kelola pengolahan sampah secara terpadu.
5. Monitoring Bersama: Pengawasan berkala atas operasional fasilitas sampah.
6. Perluasan Wilayah Terdampak: Penambahan cakupan kawasan yang berhak menerima bantuan dampak ekologis.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi mendorong penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terbaru, yang telah menaikkan tarif retribusi sampah dari Rp 25.000 menjadi Rp 77.000 per ton.
"DKI boleh saja mengurangi tonase, tapi jangan lupa ada gunungan sampah dan dampak ekologis di Bantargebang yang belum terselesaikan. Kami menargetkan penandatanganan PKS baru ini rampung sebelum 25 Oktober 2026, demi menjamin kepastian bagi kedua belah pihak," tutup Latu. (Pandu)



