Rame Soal Sosok Pengganti Sekda, Benarkah Ujung-ujung nya Pilihan Walikota Juga?

Redaktur author photo
Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi Anjar

inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi menggelar Seleksi Terbuka (Seltek), untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, guna mengisi kekosongan jabatan tertinggi aparatur sipil negara (ASN), menyusul pensiunnya Sekda Kota Bekasi, Junaedi, per 1 November 2026.

Proses mekanisme pun dijalankan seolah demokratis, namun publik memprediksi toh pada akhirnya keputusan ada di Walikota Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono, pun menjelaskan proses yang harus dilalui para kandidat Sekda pengganti Junaedi bahwa pendaftaran tahapan seleksi telah dibuka sejak pekan lalu dan memasuki batas akhir pengumuman pendaftaran pada Selasa (15/9/2026).

"Sama-sama kita tahu Pak Sekda (Junaedi) mau pensiun 1 November selesai. Karena ada kekosongan itu, makanya kita mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Kota Bekasi," ujar Anjar saat diwawancarai usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).

Setelah pendaftaran ditutup, Panitia Seleksi (Pansel) dijadwalkan bakal melakukan verifikasi berkas dan mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi pada Kamis (17/9/2026).

Mengenai jumlah pendaftar, Anjar menjelaskan, bahwa rekapitulasi data sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pansel dari BKD Provinsi Jawa Barat. Guna menjamin independensi dan transparansi proses perkeliruan jabatan, seluruh anggota Pansel diisi oleh pihak eksternal.

"Kalau itu kewenangannya ada di Panitia Seleksi. Kita belum tahu pastinya, tapi nanti hari Kamis Pansel dari BKD Provinsi Jawa Barat yang pegang. Anggotanya bukan dari Kota Bekasi, dari Bandung semua, dari luar semua," kata Anjar.

Proses seleksi terbuka ini tidak hanya diperuntukkan bagi pejabat internal Pemkot Bekasi, melainkan memberi kesempatan luas bagi ASN dari lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang memenuhi kualifikasi.

Anjar menegaskan, bahwa syarat pendaftaran berpatokan pada regulasi standar kepegawaian. Bahkan, pejabat kualifikasi Eselon 3 (Administrator), diberikan ruang untuk berkompetisi selama memenuhi batasan usia yang ditentukan.

"Seleksi ini terbuka untuk PNS se-Jawa Barat. Baik PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun Kabupaten/Kota se-Jawa Barat silakan mendaftar," jelasnya.

Rangkaian uji kompetensi, rekam jejak, hingga wawancara ditargetkan terus bergulir sepanjang September hingga akhir Oktober 2026, sehingga Sekda baru definitif dipastikan siap dilantik saat Sekda Junaedi resmi memasuki purna tugas.

"Syarat-syaratnya standar, semua yang memenuhi syarat bisa mendaftar. Bahkan pejabat Eselon 3 pun bisa mendaftar kalau mau, maksimal usia 56 tahun saat pelantikan. Kalau untuk Eselon 2 maksimal 58 tahun," pungkas Anjar. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini