![]() |
| Irene Kemenimipas Komjen Pol (Purn) Rudi Setiawan |
inijabar.com, Kabupaten Bogor — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendapati sejumlah barang bukti yang ditemukan di fasilitas mewah dari hasil temuan sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor telah hilang.
Temuan ini diperoleh saat tim melakukan verifikasi internal menindaklanjuti hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. (Purn) Rudi Setiawan menyatakan ada perbedaan kondisi di lapangan antara rekaman video yang diambil oleh Ombudsman dengan saat timnya melakukan pengecekan langsung. Ada sejumlah barang yang sebelumnya terekam kini sudah tidak berada di lokasi.
"Saya melihat ada perbedaan. Untuk itu, barang-barang, perlengkapan TV, kulkas, semuanya yang disebutkan oleh ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita," ujar Rudi usai meninjau Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat itu pun mempertanyakan pihak yang memindahkan barang tersebut sebelum pemeriksaan internal berlangsung. Dia menegaskan bahwa pemindahan barang bukti ini harus diusut tuntas untuk mengetahui motif serta pihak yang bertanggung jawab.
"Di mana, kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya memindahkan ini yang bertanggung jawab. Kenapa kok dipindahkan? Dipindahkannya ke mana barangnya?" tegasnya.
Selain barang elektronik, bingkai foto-foto yang sebelumnya terdapat di dalam rumah mewah itu juga turut lenyap. Rudi menyebut bahwa rumah itu memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai rumah dinas, sehingga keberadaan foto pihak tertentu memunculkan kecurigaan baru.
Pihaknya kini tengah menelusuri asal-usul foto tersebut serta pihak yang memasang dan menghilangkannya.
"Kok kemarin ada fotonya, ini sekarang tidak ada fotonya. Kenapa kok bisa ada foto di sini? Ini sedang berlangsung, dan kita akan meminta pertanggungjawaban siapa yang memasukkan foto di situ dan sekarang fotonya ke mana," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui atas temuan tersebut, Kemenimipas telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong. Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kaur Umum. (Risky)



