Bos Foster Oil Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Migas Kota Bekasi Rp2 Triliun Makin Terang

Redaktur author photo
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna

inijabar.com, Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda) terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terus bergulir. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa pejabat Foster Oil & Energy sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial IAB, selaku Managing Director Foster Oil & Energy.

Selain IAB, penyidik juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejagung Ambil Alih Kasus dari Kejari Bekasi

Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dalam konstruksi perkara, PT Migas Kota Bekasi bekerja sama dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut juga melibatkan perusahaan asing.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

Menurut Anang, perusahaan yang terlibat disebut baru dibentuk dan diduga tidak memenuhi berbagai persyaratan hukum, termasuk tidak melalui persetujuan DPRD serta tidak mengantongi mekanisme perizinan sebagaimana mestinya.

Selain itu, izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga disebut tidak dipenuhi dalam proses kerja sama tersebut.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan penyimpangan tata kelola tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2 triliun.

Kerugian tersebut disebut tidak hanya membebani PT Migas Kota Bekasi sebagai BUMD, tetapi juga berdampak terhadap PT Pertamina EP.

Hingga kini, penyidik Jampidsus masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.(eki)

Share:
Komentar

Berita Terkini