![]() |
| Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan di acara pelantikan Kepala Desa Cisontrol Kecamatan Rancah |
inijabar.com, Ciamis – Bupati Ciamis Herdiat Sunary memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa agar memahami peraturan perundang-undangan demi menghindari persoalan hukum. Pesan tersebut disampaikan saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah.
Dalam sambutannya, Herdiat menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan menjadi bekal utama bagi seorang kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang belakangan terjadi di tingkat desa sebagian besar dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Ciamis akan terus memperkuat pembinaan agar kepala desa dan perangkat desa tidak terjerat masalah hukum yang sebenarnya bisa dihindari," ujarnya. Kamis (15/10/2026)
Syakur Amin juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain secara melawan hukum.
"Bapak, Ibu sekalian, perlu saya sampaikan, tindakan korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri. Memperkaya orang lain pun tetap melanggar hukum dan tidak bisa dimaafkan begitu saja. Banyak masalah terjadi semata-mata karena ketidaktahuan. Hukum itu terbuka, harus kita pelajari dan kita pahami bersama," tegasnya.
Dalam arahannya, Herdiat menyampaikan empat pesan penting yang harus menjadi pedoman Kepala Desa Cisontrol maupun seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Pertama, menjaga stabilitas dan keharmonisan desa. Kepala desa diminta menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta mengelola pemerintahan desa secara transparan.
Kedua, penggantian perangkat desa harus berdasarkan aturan. Syakur mengungkapkan hampir setiap bulan terdapat empat hingga lima usulan pergantian perangkat desa. Namun, pergantian hanya dapat dilakukan apabila terbukti melanggar ketentuan, bukan karena perbedaan dukungan politik atau kepentingan pribadi.
Ketiga, kepala desa harus memahami tugas pokok dan fungsi seluruh unsur pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, RT, RW, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sinergi seluruh elemen dinilai menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.
Keempat, disiplin waktu dan keteladanan. Menurutnya, kepala desa harus menjadi contoh dalam kedisiplinan, etika kerja, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di akhir sambutannya, Herdiat juga berharap Kepala Desa Cisontrol yang baru dilantik mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan pemerintahan desa yang taat aturan, transparan, dan profesional, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimistis Desa Cisontrol akan semakin maju, bersih, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.(diki)




