![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kasus korupsi berkedok bantuan sosial (bansos), membongkar praktik kejahatan perbankan, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 41 warga tercatat menjadi korban pencatutan identitas pribadi, untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang.
Skandal yang bergulir sejak tahun 2024 ini, ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar. Menyikapi temuan tersebut, jajaran Polres Metro Bekasi, bergerak cepat dan menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari unsur pihak swasta serta mantan petinggi bank pelat merah.
Menurut kepolisian, kasus ini bermula ketika salah satu korban melapor ke Polres Metro Bekasi pada 24 November 2025 lalu, lantaran merasa dirugikan setelah identitasnya disalahgunakan untuk menanggung beban kredit macet.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo, menjelaskan bahwa para korban awalnya diiming-imingi bantuan sosial tunai sebesar Rp1 juta oleh pelaku swasta berinisial LA, agar bersedia menyerahkan fotokopi KTP dan data pribadi.
"Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank," ujar Andi kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Padahal, data kependudukan puluhan warga tersebut langsung dialihfungsikan oleh tersangka LA, untuk mengajukan pinjaman fiktif tanpa ada kegiatan usaha riil di lapangan.
"Dalam memuluskan pencairan dana jumbo berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur tersebut, tersangka LA diduga bekerja sama dengan dua orang dalam di tubuh bank," papar Andi.
Kedua mantan pegawai bank yang turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RN selaku mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB Cabang Cikarang, serta DNK selaku mantan Account Officer Bisnis UMKM.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua oknum internal bank tersebut, diduga menerima imbalan fee sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk tiap berkas debitur fiktif. Sementara itu, aliran dana pencairan gelondongan tersebut, dinikmati LA untuk membayar cicilan utang pribadi serta modal usaha lain.
"Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini, sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu," tegas Andi.
Diketahui, total kerugian keuangan negara sebesar Rp3.920.000.000 tersebut, telah dipastikan lewat audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menyusul pemeriksaan terhadap 66 orang saksi dan seorang saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp394 juta, dari sejumlah pihak serta menyita sekitar 95 dokumen arsip pengajuan kredit fiktif.
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berwenang lain, di level manajemen yang lebih tinggi," ungkap Andi.
Seluruh berkas perkara kini tengah dikebut penyelesaiannya, agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau persidangan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pandu)




