Mantan Sekda Diperiksa Ombudsmen Terkait Dugaan Instruksikan Lurah Mogok Layanan

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi - Proses Penyelidikan Ombudsman RI, Perwakilan Jakarta Raya, terkait terhentinya layanan publik akhir Juli lalu, terus bergulir. Setelah beberapa kepala dinas dan camat dipanggil minggu lalu. Hari ini, Senin (6/8/2018) Ombudsman melakukan konfrontir terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap tiga pihak itu, merupakan bagian dari tindakan
pemeriksaan kepada para pihak yang diduga mengetahui dugaan maladministrasi penghentian layanan publik 27 Juli 2018. Pihak
Ombudsman RI Jakarta Raya, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap
Dirjend Otda Kemendagri Soni Sumarsono dan Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakusmah untuk dikonfrontir terkait kasus tersebut.

Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, membenarkan hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Soekarmadji, sebelumnya sempat mangkir untuk memenuhi
panggilan Ombudsman pada pekan lalu.

"Ketiga pihak yang diperiksa memaparkan informasi yang mereka ketahui terkait dengan dugaan maladministrasi tersebut dan tindakan yang telah mereka lakukan.," ujar Teguh Nugroho.

Adapun hasil pemeriksaan lanjut Teguh, mengkonfirmasi beberapa bukti yang dimiliki Ombudsman pada peristiwa dugaan maladministrasi pada 27 Juli 2018 lalu.

Dikonfirmasi apakah akan ada pihak lain untuk dilakukan pemeriksaan,
Teguh Nugroho mengaku kemungkinan besar akan melakukan pemanggilan
terhadap Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono dan Pj. Walikota Bekasi
Ruddy Gandakumah

Sementara Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah, usai apel pagi di
lingkungan Pemkot Bekasi mengatakan, apapun hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Karena lembaga Ombudsman mempunyai kewenangan yang
tugasnya mengawasi sejauh mana pelayanan publik di jalankan, oleh pemerintah sesuai perundang undangan.

"Pelayanan publik yang terhenti itu merupakan tanggungjawab saya, dan
yang menyebabkan layanan itu terhenti juga harus bertanggungjawab.
Ombudsman punya kewenangan korektif yang harus dilaksanakan. apapun rekomendasinya seperti pemecatan, penurunan pangkat dan lainnya harus dilaksanakan Pemerintah Daerah,"tegas Pj Walikota Bekasi Ruddy
Gandakusumah.

Disinggung jika rekomendasi korektif dari Ombudsman tidak dilaksanakan, Ruddy berpendapat bahwa Ombudsman adalah Lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan Ombudsman bertanggungjawab kepada Presiden RI.

"Apapun rekomendasi Ombudsman atas hasil penyelidikan di Pemkot Bekasi atas penghentian layanan publik serentak 27 Juli 2018 lalu, harus dilaksanakan, jika tidak maka Ombudsman akan melaporkan kepada
presiden RI,"pungkas Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat ini. (Min)
Share:
Komentar

Berita Terkini