Pernyataan Kemendagri Dinilai Tergesa-gesa Terkait ASN Kota Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Pernyataan Sesditjen Otda Kemendagri terkait pelayanan publik di kota Bekasi, Jumat (27/7/2018) berjalan normal mendapat respon dari Ombudsman Jakarta Raya. Kepala Ombudsman jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pernyataa  itu tergesa-gesa.

"Menurut kami, kesimpulan Depdagri tersebut terlalu tergesa gesa, tanpa dasar verifikasi faktual yang memadai karena hanya mendasarkan diri pada finger print dan buku penerimaan layanan,"ujar Nugroho.

Dikatakan, investigasi ke lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, hanya melakukan verifikasi di Kecamatan Bekasi Barat.

"Betul, sudah melakukan investigasi, tapi sesditjend hanya melakukan verifikasi langsung ke kecamatan Bekasi Barat,"tegasnya menjawab inijabar.com.

Terkait dengan pemeriksaan koreksi mandegnya pelayanan publik di Kota Bekasi akhir bulan lalu, mendapat tanggapan serius dari Ombudsman Jakarta Raya dengan melakukan koreksi langsung ke Pj. Walikota Bekasi, Direktorat dan pihak lainnya.

Obudsman juga diketahui telah melayangkan surat panggilan terhadap 12  camat untuk dimintai keterangan di kantor Ombudsman Jakarta Raya.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini