Pj Walikota Bekasi Ingatkan ASN Itu Abdi Negara Digaji Oleh Negara

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Pj. Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, meminta komitmen Ombudsman jika hasil pemeriksaan terkait penghentian pelayanan publik 27 Juli 2018 lalu, ditemukan adanya maladministrasi.

Ia berharap, Ombudsman profesional, terkait siapa yang bertanggungjawab, terhadap perbuatan apa. Termasuk siapa yang menyuruh melakukan pemogokan sehingga terjadi penghemtian layanan publik secara massif di kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi.

"Sekarang baru dugaan, dari hasil pemeriksaan tentu Ombudsman akan menemukan fakta penyebab terjadinya dugaan maladministrasi itu," ujar Ruddi, mengaku telah diperiksa secara resmi oleh pihak Ombudsman, Rabu (8/8/2018).

Menurutnya, terjadinya penghentian pelayanan di Kota Bekasi patut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk bersama menegakkan aturan kepada siapapun tanpa terkecuali.

"ASN ini jelas diangkat oleh negara, dibayar negara, dari uang rakyat untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat. Kalo tidak melaksanakan tugasnya, bukan hanya berkhianat kepada negara tetapi juga kepada rakyat,"tukas Kepala Kesbangpol Jawabarat ini.

Dikatakan, jika ditemukam fakta telah terjadi maladministrasi, terkait penghentian pelayanan publik, tetapi tidak ada tindakan korektif serius dari Ombudsman, maka imbuhnya akan menjadi presiden buruk sebagai  contoh daerah lain kedepannya, bahwa Pjs suatu daerah bisa ditolak, dianggap lemah dan sebagainya.

Memurutnya, Ombudsman telah menjelaskan bahwa terhentinya pelayanan publik di kota Bekasi akhir bulan lalu, adalah kejadian luar biasa dan pertama di Indonesia yang dilakukan secara massif.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini