Intip Peluang Calon Sekda Kota Bekasi, Hanya Kepala BKPPD Dinilai Bisa Gugur Syarat?

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi - Pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) dan 6 jabatan eselon II Pemkot Bekasi resmi ditutup tanggal Senin, 3 Desember lalu. Open Biding Jabatan Pratama Tinggi (JPT) tersebut untuk mengisi 7 kursi pejabat yang selama ini lowong. Ada empat pejabat eselon II yang mendaftar calon sekda yaitu Dadang Ginanjar (Kadisperkimtan), Jumhana Luthfi (Kadis LH), Reni Hendrawati (Kepala BKPPD), dan Aceng Solahudin (Kadis Damkar). Ada sekitar 16 pejabat berebut 6 jabatan Kepala Dinas dan Staf Ahli.

Pemerhati Kebijakan  dan Pelayanan Publik Bekasi , Didit Susilo, saat diminta menakar peluang para calon Sekda Kota Bekasi memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018, Sekda definitif harus terisi paling lama 3 bulan pasca Penjabat Sekda Widodo Indrijantoro dilantik. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 5 ayat 3.

Dalam open biding /assessment calon Sekda, sesuai peraturan yang ada  harus memenuhi syarat yaitu; pejabat tinggi Pratama eselon II B, pangkat terendah pembina utama muda golongan IV C, pernah menduduki jabatan minimal dua kali di Dinas/Badan, mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan usia maksimal 56 pada saat SK penetapan (Pasal 107 PP No. 11 tahun 2017)

Seperti diketahui, salah satu calon Sekda yakni, Kepala BKPPD, Reni Hendarwati , pernah mendapat sanksi dari Ombudsmen terkait mogok pelayanan masal di semua kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi saat masih di pimpin Pj Walikota Bekasi, Rudi Tandasnya.

Terkait sanksi dari Ombudsman RI tersebut yang hingga kini juga belum dieksekusi, kata Didit, akan menjadi catatan Komisi ASN bagi pejabat yang sudah direkomendasikan Ombu
dsman.

"Ini terkait tata kelola pemerintahan yang sudah ada aturan baku, jadi perlu pertimbangan bagi pejabat eselon II yang masuk daftar rekomendasi Ombudsmen," tegas Didit.

Pejabat atau seseorang yang akan  mendapat sanksi administrasi selama 2 tahun tidak diperkenankan mendapatkan promosi, penundaan golongan, kepangkatan.

Hal tersebut dijelaskan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 39, diatur pula UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Terkait sanksi administrasi juga diatur secara khusus dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Hal tersebut jelas termuat dalam Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Jadi Pansel Open Biding sebaiknya berkonsultasi aktif dengan Komisi ASN dan Ombudsman agar tidak terjadi pelanggaran," saran Didit.

Ditambahkannya, diperlukan sosok Sekda yang bisa mengikuti ritme kerja Walikota Bekasi yang harus siap 24 jam, loyal, pekerja keras, visioner dan mampu menterjemahkan semua kebijakan dan program visi-misi Kota Bekasi Cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan." Itu yang paling penting mampu mengimbangi ritme dan pola kerja walikota," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini