Memaksa Pegawai Non ASN Teken Surat Pernyatan Siap Diberhentikan Cacat Hukum

Redaktur author photo
Ribuan Pegawai Non ASN Pemkot Bekasi saat dikumpulkan di GOR Chandrabaga beberapa waktu lalu.

INSTRUKSI Pemerintah Kota Bekasi yang memaksa non ASN seperti TKK dan TGK dilingkup Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat surat pernyataan yang dapat merugikan salah satu pihak. Intruksi tersebut menyatakan bahwa Guru Honorer harus membuat surat pernyataan dengan 6 point, dimana point ke enam berbunyi; Bersedia diberhentikan karena kondisi keuangan daerah.

Dari point enam tersebut, tidak dijelaskan kondisi keuangan yang seperti apa dan bagaimana, kecuali point tersebut diperjalas dengan kalimat jika kondisi keuangan daerah mengalami defisit, meskipun hal tersebut tetap saja tidak dibenarkan. Intruksi tersebut di sebar melalui sosial media oleh Unit Pelayanan Teknis Dinas yang bersumber dari Badan Kepegawaian Dinas Pendidikan, yang ditujukan kepada Guru Honorer di Kota Bekasi, sehingga ini berpotensi merugikan setiap guru honorer, dan berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut di intruksikan untuk dibuat sendiri oleh Tenaga Guru Kontrak (TGK) yang kemudian ditanda-tangani diatas materai lalu dikumpulkan langsung ke Dinas Pendidikan.

Intruksi ini melanggar peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1321 dan I324 KUHPerdata. Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan: "Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan." sedangkan Pasal 1324 KUHPerdata menyatakan, "Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat.

Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.


"Jika perjanjian dibuat di bawah tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dikatakan cacat hukum/tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan syarat sah perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata: 1). Sepakat (ada kesepakatan diantara kedua belah pihak), 2). Cakap hukum (kecakapan kedua pihak yang membuat perjanjian), 3). Adanya suatu hal tertentu, 4). Suatu sebab yang halal jika intruksi ini kemudian dijalankan dan dalam hal ketika guru honorer tidak memberikan surat pernyataan tersebut, maka dinyatakan telah mundur sebagai guru honorer.

Oleh Karena itu, Pegawai non ASN termasuk guru honorer mengalami suatu paksaan/tekanan untuk membuat surat pernyataan tersebut, dan oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa Suatu pernyataan tersebut dianggap cacat jika mengandung paksaan, intimidasi ataupun ancaman.

Karena dalam kasus ini, anda telah dipaksa/dalam kondisi terintimidasi, karena itu dianggap tidak pernah ada kata sepakat. Jika perjanjian tersebut sudah ditulis, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif (point no. 1) menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

Surat yang ditandatangi oleh seluruh tenaga honorer di Kota Bekasi tersebut mengundang keresahan di kalangan TKK di pemerintah Kota Bekasi, karena tidak ada perlindungan hukum yang pasti terkait kondisi mereka ke depan, karena bisa saja mereka akan diberhentikan sepihak oleh pihak Pemkot Bekasi yang kapan saja dapat diberhentikan -menurut intruksi tersebut- ketika kondisi keuangan daerah (mengalami masalah atau tidak mengalami masalah).

Penulis :Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik)
Share:
Komentar

Berita Terkini