Sidang Awal Kasus Suap Ijin Meikarta Hadirkan 4 Terdakwa, Neneng Yasin Nunggu Giliran

Redaktur author photo

Sidang Perdana kasus suap perijinan Meikarta digelar di PN Dipikir Bandung.
INIJABAR.COM,Bandung- - Sidang perdana m kasus korupsi perijinan mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung,  Rabu (19/12/2018).  Sidang tersebut pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Empat orang terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitrajadja Purnama, dan Henry Jasme dihadirkan dalam sidang tersebut. Para  terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara, dengan dakwaan menyuap Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) dan pejabat Pemkab Bekasi dengan angka fantastis senilai Rp 16 miliar lebih.

Dalam dakwaannya, JPU KPK, Yadyn menyatakan Billy Sindoro, selaku pimpinan pengembang Meikarta, melalui PT Mahkota Sentosa Utama berasama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

Dalam dakwaan pula, peristiwa itu disebut terjadi pada Juni 2017 hingga Januari 2018, dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan 270.000 dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelas jaksa.

Suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp 10, 8 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Rp 1 miliar serta 90.000 dolar Singapura kepada kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati,  Rp 1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp 952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor. Kemudian, kepada  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta,  Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta, dan  E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta. Jaksa menilai, pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektare, tahap kedua 193 hektare, dan tahap ketiga 101,5 hektare, dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya maksimal itu 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 5 tentang penyuapan," pungkasnya. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini