Soal SPPD Fiktif, Pengamat Nilai Kesaksian Anggota DPRD Purwakarta Bohong

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Munawar Cholil  menyoroti persidangan kasus tindak pidana korupsi surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang menyeret Mantan Sekwan, Mohamad Rifa'i dan Ujang Hasan sebagai terdakwa.

Ketua KPP, Munawar Cholil

Mencermati keterangan dari 41 (minus satu.red) anggota DPRD Purwakarta yang menjadi saksi dalam persidangan. Munawar Cholil menilai ada indikasi kebohongan dari saksi anggota dewan  dalam memberikan keterangan di persidangan PN Tipikor Bandung.

"Melihat fakta dalam persidangan bahwa para saksi hanya menjawab "lupa" padahal ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa mereka ada keterlibatan, dan mengindikasikan pernyataan mereka itu bohong alias palsu." ucap Cholil.

Lanjut dikatakan Cholil, ketika terbukti keterangan palsu itu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan Bab IX KUHP dengan judul 'Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu'.

"Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya" kata Kholil Cholil menambahkan,

Perbuatan pemalsuan, sambung dia, merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar. Pertama adalah norma kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan. Kedua adalah norma ketertiban masyarakat yang pelanggarnya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.

"Dalam Pasal 242 Ayat (1) berbunyi , "Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun." Runutnya.

Kemudian para saksi bisa terjerat pasal 55 kuhpidana, (1) di hukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.dan 1e.orang yg melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

"Menurut buku R.Soesilo. dlm bukunya. Kitab undang-undang hkum pidana yang dimaksud melakukan (medepleger) dalam pasal 55 KUHPidana, turut melakukan dalam arti kata"Bersama sama melakukan "Sedikitnya harus ada 2 orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana tersebut." Tutur cholil kepada inijabar.com di sekretariat KPP.

Dia menghimbau kepada Kejaksaan Negri Purwakarta agar menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang kami sinyalir 40 keterangan para saksi anggota DPRD Purwakarta itu palsu

"KPP akan bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta guna mendorong kejaksaan untuk menindaklajuti fakta fakta dalam persidangan terkait keterangan para saksi yang kami sinyalir palsu,".pungkasnyà.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini