![]() |
| Dirut PTMP David Rahardja |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) Bekasi yang menyebut Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi “ngawur” dan secara terbuka meminta Ketua DPRD Kota Bekasi untuk “menyentil anggotanya” menuai polemik.
Sikap tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi mencederai hubungan kelembagaan antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan lembaga legislatif.
Pernyataan Dirut PT Mitra Patriot itu disampaikan menyusul kritik Komisi 3 DPRD Kota Bekasi terkait proses penjualan bus TransPatriot yang dituding melanggar aturan dan tidak melibatkan DPRD Kota Bekasi.
Namun alih-alih memberikan klarifikasi secara institusional, pernyataan yang dilontarkan justru dinilai bernada menyerang personal dan merendahkan fungsi pengawasan DPRD.
Kini publik di Kota Bekasi sedang menebak-nebak kira-kira apa isi rekomendasi yang akan dibuat Komisi 3 DPRD Kota Bekasi kepada walikota Bekasi.
Eks Ketua Organda Kota Bekasi Ahmad Juaini ikut mengomentari polemik penjualan bus TransPatriot oleh Dirut PTMP dan kini melebar perseteruan Dirut BUMD itu dengan anggota DPRD Kota Bekasi.
"Kalau saya menilai pernyataan Dirut PTMP tersebut melampaui batas kewenangan seorang direksi BUMD,"ungkapnya. Jumat (9/1/2026).
Dia menerangkan, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk perusahaan daerah, tentunya kritik yang disampaikan merupakan bagian dari tugas konstitusional legislatif.
“Komisi 3 menjalankan fungsi pengawasan. Kritik yang disampaikan berbasis pada evaluasi dan aspirasi publik. Jika ada perbedaan pandangan, seharusnya dijawab dengan data dan kinerja, bukan pernyataan emosional,”katanya.
Polemik ini, kata Juani, memperpanjang catatan kontroversi yang sebelumnya juga melekat pada kepemimpinan Dirut PT Mitra Patriot.
"Saya menilai gaya komunikasi pimpinan BUMD PTMP tersebut kerap memicu kegaduhan dan tidak mencerminkan profesionalisme pengelolaan perusahaan milik daerah,"ungkapnya.
Terkait prediskinya apa isi rekomendasi Komisi 3 ke Walikota Bekasi Tri Adhianto. Ahamd Juaini menyatakan, bisa saja rekomendasi tersebut meminta Walikota Bekasi untuk mencopot Dirut PTMP David Rahardja.
"Rekomendasi Komisi 3 bisa saja berisi evaluasi kinerja dirut PTMP kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham pengendali. Tidak tertutup kemungkinan Komisi 3 akan meminta walikota mencopot dari jabatannya,"
Secara regulasi, direksi BUMD diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah melalui mekanisme tertentu, termasuk evaluasi kinerja dan pertimbangan dewan pengawas.
"DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot direksi, namun rekomendasi politik dari DPRD kerap menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan kepala daerah,"terangnya.
“Jika dibiarkan, konflik terbuka antara Dirut PTMP dan DPRD bisa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah dan menurunkan kepercayaan publik. Wali Kota perlu bersikap tegas untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah konkret DPRD dan Wali Kota Bekasi, apakah polemik ini akan berujung pada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT Mitra Patriot atau sekadar berhenti pada klarifikasi internal.(*)




