![]() |
| Kasie Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko |
inijabar.com, Depok – Kepala Seksi Intelejen (Kasieintel) Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko mewanti-wanti Pemerintah Daerah agar berhati-hati terhadap pengelolaan anggaran negara khususnya dalam pelaksanaan alokasi dana kebijakan program Rp 300 juta per RW, Kota Depok mulai 2026.
“Pemerintah daerah seharusnya dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendistribusikan dana tersebut. Dan juga harus sudah menyiapkan perangkat terkait dengan pedoman atau petunjuk pelaksanaan teknis terhadap distribusi dana RW,” ujar B.D Hatmoko kepada inijabar.com, di Kantor Kejari Depok.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok menyebutkan Pemerintah Kota Depok akan menggulirkan salah satu program unggulan yakni dana Rp 300 juta per RW pada 2026. Kepada sebanyak 928 RW se Kota Depok, dengan menggelontorkan total anggaran mencapai Rp 274 miliar melalui skema pengelolaan dananya dari Lurah yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, pada beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan terkait hal tersebut dihadapan para Camat, Lurah dan Ketua RW se Kota Depok. Terutama kaitannya dengan pelaksanaan penyaluran alokasi dana Rp 300 juta per RW.
“Ya pada saat lalu memang kami dan Pak Kajari juga sudah menyampaikan terkait hal itu, yakni pelaksanaan teknis alokasi dana RW tersebut yang akan didistribusikan kepada para RW. Kami juga sudah sampaikan dalam forum sosialisasi pada Camat dan para Lurah pada waktu itu,” katanya.
Kasieintel Hatmoko kembali mengimbau Pemerintah Daerah dapat menyusun perangkat yang lebih matang terlebih dahulu, sebelum melakukan penyaluran anggaran dana tersebut, agar tak terjadi permasalahan hukum di kemudian waktu.
Kaitan pemetaan keseluruhan dalam penanganan kasus perkara yang menjadi fokus utama pada 2026. Dia memastikan bahwa pihaknya sudah mengetahui sektor-sektor apa dan mana saja di Kota Depok yang berpotensi untuk ditindaklanjuti, termasuk salah satunya yakni yang berdasarkan melalui laporan-laporan atau aduan masyarakat.
“Laporan-laporan pengaduan itu, secara mayoritas yang pasti masih terkait dengan pekerjaan-pekerjaan Pemerintah Daerah. Namun untuk itu pengaduan yang sampai kepada kami juga tidak serta-merta menjadi suatu perkara pidana, karena memang harus ada tahap proses terlebih dahulu, klarifikasi, penyelidikan dan sebagainya,” jelas Hatmoko.
Pihaknya berharap kedepan yang menjadi fokus Kejari Depok bukan hanya penegakan hukum. Melainkan juga adanya sisi pencegahan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
“Kami tidak bisa terlalu panjang menyampaikan hal-hal yang menjadi tujuan kami ke depan. Tapi yang pasti, apa yang kami tangani nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” imbuhnya. (Risky)




