inijabar.com, Jakarta- Perseteruan di Partai Golkar masuk ke ranah hukum dengan dilaporkannya dua pengurus DPP Golkar ke Bareskrim. Kedua orang tersebut yakni Wakil Sekjen DPP Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Golkar Junaidi Elvis.
Dalam rilis yang diterima inijabar.com dari Badan Advokasi, Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang ditandatangan Wakil Ketua Bidang, Muslim Jaya Butarbutar dan sekretaris nya.
Namun saat dilakukan pengecekan surat tersebut ternyata surat tersebut patut diduga palsu. Dengan cara kedua pengurus tersebut menggunakan nomor surat palsu mengatasnamakan DPP Golkar.
Termasuk stempel yang digunakan dalam surat tersebut diduga palsu. Untuk itu, Tim Advokasi, Hukum dan HAM DPP Golkar meminta pihak Bareskrim Mabes Polri memeriksa kedua terlapor.
Selain itu juga mendesak DPP Partai Golkar memecat keduanya secara tidak hormat. Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar AD/ART serta organisasi partai serta melanggar keputusan DPP tentang tata kerja DPP Partai Golkar.(*)