2 Elit DPP Golkar Dilaporkan Ke Bareskrim Dugaan Pemalsuan Surat Partai

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Perseteruan di Partai Golkar masuk ke ranah hukum dengan dilaporkannya dua pengurus DPP Golkar ke Bareskrim. Kedua orang tersebut yakni Wakil Sekjen DPP Golkar Hakim Kamaruddin dan Ketua DPP Golkar Junaidi Elvis.

Dalam rilis yang diterima inijabar.com dari Badan Advokasi, Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang ditandatangan Wakil Ketua Bidang, Muslim Jaya Butarbutar dan sekretaris nya.


Disebutkan kedua pengurus tersebut dituding melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Keduanya diduga melakukan penandatanganan dengan menggunakan kop surat DPP Partai Golkar seolah surat tersebut resmi diterbitkan dan dikeluarkan DPP Partai Golkar bernomor surat K-001/Golkar/VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal permohonan perlindungan dan pengawalan untuk penyelenggaraan rapat.

Namun saat dilakukan pengecekan surat tersebut ternyata surat tersebut patut diduga palsu. Dengan cara kedua pengurus tersebut menggunakan nomor surat palsu mengatasnamakan DPP Golkar.

Termasuk stempel yang digunakan dalam surat tersebut diduga palsu. Untuk itu, Tim Advokasi, Hukum dan HAM DPP Golkar meminta pihak Bareskrim Mabes Polri memeriksa kedua terlapor.

Selain itu juga mendesak DPP Partai Golkar memecat keduanya secara tidak hormat. Karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar AD/ART serta organisasi partai serta melanggar keputusan DPP tentang tata kerja DPP Partai Golkar.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini