Pro Kontra Bupati Subang Pinjam Uang Untuk Bangun Insfrastruktur

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang- Pro dan kontra terus menjadi bahasan masyarakat Subang terkait kebijakan Bupati Subang H. Ruhimat yang disampaikan pada SIdang paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2019 yang akan meminjam untuk pembangunan infrastruktur.

Sebagian berpendapat bahwa langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengajukan Pinjaman Daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Subang merupakan langkah yang tepat, karena tuntutan akan percepatan pembangunan di Kabupaten Subang menjadi sesuatu yang mendesak, terlebih di Kabupaten Subang terdapat proyek strategis nasional yang sedang dibangun yaitu Pelabuhan Internasional Patimban.

Sementara bagi yang kontra, mempertanyakan terkait dengan skema pengembalian pinjaman daerah tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadi beban yang akan ditanggung oleh masyarakat Subang.

Pada Nota Pengantar yang disampaikan oleh Ruhimat pada saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pinjaman daerah yang diajukan adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Subang yaitu pengadaan tanah lingkar subang, pelebaran jalan sekitar patimban, pembangunan ruas jalan Purwadadi-Pabuaran dan pengadaan lahan di Subang kota.

H.Ruhimat, pada saat kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Lembah Sari Mas Hari Kamis, 22 Agustus 2019 dihadapan para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat menjelaskan, bahwa tujuan dari pembangunan dibeberapa titik-titik strategis tersebut yaitu berkembang pesatnya perekonomian di Kabupaten Subang yang muaranya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat subang.

“Urgensi pinjaman daerah adalah untuk menarik anggaran pusat dan provinsi karena sebetulnya pusat dan provinsi siap membiayai beberapa usulan pembangunan jalan yang strategis di Kabupaten Subang misalnya untuk lingkar luar, akan tetapi terkendala dengan ketersediaan lahan karena belum dibebaskan. 

"Saat yang lalu juga terdapat beberapa lokasi pembangunan jalan yang tidak bisa direalisasikan karena permasalahan serupa. Dua hal ini juga melatarbelakangi Kebijakan Pinjaman Daerah yang diusulkan ke DPRD Kabupaten Subang untuk mendapat persetujuan”jelasnya.

Bupati Subang juga menjelaskan, bahwa skema pengembalian pinjaman daerah akan diselesaikan dalam tempo 4 (empat) sampai 5 (lima) Tahun kedepan.

Ruhimat menambahkan, bahwa momentum pembangunan Pelabuhan Patimban diharapkan menjadi katalisator peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang.

“Sejauh ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum juga bergerak sesuai dengan harapan maka pagu belanja alokasi infrastruktur yang sudah kami programkan akan kita dahulukan untuk digunakan pembayaran pinjaman daerah tersebut secara bertahap”tukapsnya 

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Subang H. Syawal menegaskan bahwa mekanisme Pinjaman Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Merujuk pada peraturan pemerintah tersebut proses realisasi pinjaman daerah cukuplah Panjang, karena selain harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Subang juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia”katanya.

Terlepas dari pro dan kontra, menurut Syawal, tentunya kita berharap kebijakan Pinjaman Daerah tersebut terkait pinjaman dana untuk percepatan pembanguna infrastrukturharus-benar didasarkan kepada sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

”Pinjaman dana untuk percepatan pembangunan infrastruktur diharapkan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan berharap ada peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawasi seluruh program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menjadi aspek penting yang tidak bisa dipisahkan”pungkasnya.

Berdasarkan kabar dilapangan, Pemkab Subang akan mengajukan pinjaman dana ke Bank BJB sebesar Rp. 400 Milyar untuk membangun jalan lingkar Cajak di wilayah Kecamatan Jalan Cagak Kab.Subang, pelebaran jalan sekitar Patimban, pembangunan ruas jalan Purwadadi-Pabuaran dan pengadaan lahan di Subang kota.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini