11 Ribu Lebih Reklame di Kota Bekasi Cuma Hasilkan PAD Rp40 M

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi 1 DPRD Kota Bekasi menilai ada persoalan yang harus dievaluasi kinerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lebih mendalam dari PAD (Pendapatan Asli Daerah)  sektor pajak reklame.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 dengan  DPMPTSP Kota Bekasi. Selasa (19/11/2019)
Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 dengan DPMPTSP pada Selasa (19/11/2019). Dari target 2019 sebesarRp91.531.418.300 baru tercapai sebesar Rp40.460.582.738.(44.20 %)

"Capaian ini sangat kita sayangkan karena jumlah titik reklame sebanyak 11 ribuan reklame dengan berbagai jenis dan ukuranya merupakan potensi yang harus bisa dimalsimalkan,"ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rojak.

Dari data yang ada potensi sampai Desember 2019 hanya sebesar
Rp.14.164.303.800 (15.47%). Jadi menurut catatan DPMPTSP,
realisasi dan potensi sampai November 2019 Rp54.624.886.538.(59.68%l. Sisa target sebsar
Rp39.906.531.762.

"Saya belum bisa memastikan penyebab tidak tercapainya target PAD sektor pajak reklame. Ini masih harus didalami lagi dengan uji petik di lapangan baru kira bisa berkomentar persoalannya,"tandas politisi asal Partai Demokrat ini pada inijabar.com. Selasa (19/11/3019).

Lagipula, kata pria yang akrab disapa Bang Jek ini, pihak DPMPTSP juga mengaku dengan jujur dan mau terbuka soal data dengan Komisi 1. Jadi akan lebih mudah kerjasamanya untuk memperbaikinya.

"Kita apresiasi pihak mereka (DPMPTSP) mau bekerjasama dengan memberikan data kepada kita. Dan ini bagus agar kita cocokan data tersebut dengan verifikasi ke lapangan atau di titik-titik reklame,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini