Eksekusi Lahan 16 Ribu Meter di Mangunjaya Diprotes Ahli Waris

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Eksekusi lahan yang digelar pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang seluas  16 ribu meter, yang berlokasi di Kp. Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Mengerahkan ratusan personil gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Saat berlangsungnya eksekusi lahan sempat diwarnai aksi protes dari ahli waris pemilik sertifikat lahan. Pemilik lahan meminta pihak eksekutor agar menunjukan lahan yang di eksekusi. Menurut ahli waris  salah alamat.

Kuasa hukum tergugat, Krosto menyampaikan keberatan atas eksekusi tersebut. Pasalnya tanah yang diekekusi adalah tanah milik Nurdin dan tanah tersebut sudah bersertifikat.
"Jelas kami merasa keberatan atas eksekusi tanah tersebut, Karena tanah itu milik bapak Nurdin dan sudah bersertifikat,"ucapnya.

Menurut dia, obyek perkara nomer 123 tidak ada dan tidak jelas, pihaknya sudah cek ke kantor kepala desa, tanah yang digugat dengan nomer girik C 1485 yang diklaim milik atas nama Omla bin Tobor tidak ada di wilayah desa Mangun Jaya.

Masih ditempat yang sama Kepala Desa Mangun Jaya, idi rohidi menuturkan, obyek perkara yang dalam proses ini tidak jelas. Dirinya menilai jauh berbeda baik dari nomer persil girik nama serta luas tanah yang di eksekusi.

"Secara fakta dan data pertanahan yang ada di kantor Desa Mangunjaya, bahwa objek perkara yang dalam proses ini tidak jelas.

"Sebagaimana diketahui objek ini sudah bersertifikat, jenis objek perkaranya isinya sangat jauh berbeda baik dari nomor persil girik, nama, dan luas tanah serta batas-batas tanah dan semua tidak jelas," kata Idi Rohidi.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini