Ormas Kecam Oknum Anggota Dewan Diduga Jadi Calo dari PT. CPM
inijabar.com, Purwakarta- Beredarnya kabar adanya oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (DPRD) Kab Purwakarta, berinisial AS yang diduga menjadi calo dari PT. Campaka Pribumi Mandiri (CPM) yang menerima pembayaran dari PT. Einstrend.
Menyikapi hal tersebut Ketua Ormas Manggala Garuda Putih, Ramdan mengatakan, kapasitas AS menerima fee dari PT. CPM yang tertera dalam kwitansi diterima langsung oleh AS.
Menurutnya, PT. CPM, adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan atau security diduga memberikan uang fee kepada salah satu oknum anggota DPRD Purwakarta saat itu, 10 Januari 2018, sebesar Rp. 24 juta.
Hal sama dikatakan oleh mantan anggota DPRD Purwakarta, Agus Yasin, Rabu (12/11/2019) bahwa anggota DPRD ada sumpah jabatan dan ada kode etik.
Anggota dewan sejak 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut, tidak boleh menerima uang dari siapapun yang sifatnya fee baik langsung maupun tidak langsung.
"Apalagi ini tertera jelas dalam kwitansi penerimaan ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Apapun alasannya anggota DPRD tidak boleh menerima yang berbau gratifikasi,"tegasnya.(AS)