Ini Bantahan Kabid Pasar Atas Pernyataan Ketua Paguyuban Pedagang Jatiasih

Redaktur author photo
Paguyuban Pedagang Pasar Jatiasih saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi, Senin (9/12/2019).
inijabar.com, Kota Bekasi-Terkait pertemuan dengar pendapat antara Paguyuban Pedagang Pasar Jatiasih dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Senin (9/12/2019) siang di ruang aspirasi lantai 3 gedung DPRD Kota Bekasi. Yang menolak PT.MSA (Mukti Sarana Abadi) sebagai pengelola Pasar Jatiasih yang dinilai banyak melanggar proses pengelolaan pasar tersebut.

Selain itu para pedagang tersebut keberatan dengan harga kios pasar yang dinilai cukup mahal. Nama Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bekasi, Rommy Payan pun disebut-sebut menawarkan kios kepada ketua Paguyuban Pedagang dengan harapan harga kios tetap sebesar Rp30 juta per meter.

Menyikapi tudingan tersebut saat dikonfirmasi Kabid Pasar, Rommy Payan membantah kalau dirinya mengiming imingi ketua Paguyuban Pedagang Pasad Jatiasih, Fransiskus Komboy. 

"Kalau pertemuan yang dibilang dia Fransiskus Komboy) itu benar. Saat itu saya katakan sama dia, kalau soal harga itu urusan perusahaan pengelola (PT.MSA) ya silahkan berkomunikasi. Siapa tau ada diskon mengenai harga atau soal kioa. Jadi dipersepsikan saya menawarkan kios gratis,"ungkap Rommy melalui selular nya. Senin (9/12/2019).

Ketika ditanya soal harga kios yang dinilai mahal, Rommy menjelaskan, soal harga kan sudah mengikuti standar namanya Fisibility Study (FS) saat proses lelang kan sudah. 

"Harga itu kan sama harga nya di lelang.Itu merupakan mekanisme pelelangan. dan itu dibawah standar FS semua harganya,"jelasnya.
Ditambahkan dia, Dan harga kios itu sudah melalui proses sosialisasi harga, dengan RWP (Rukun Warga Pedagang) sampai keputusan Walikota.

"Ya tidak mungkin seorang Kabid (kepala bidang) bisa ngasih-ngasih kios, emang Kabid, pengusaha atau yang punya PT. Yang punya kebijakan itu kan kepala dinas (Kadis), Kalau Kabid kan ga ada kebijakan. Kabid itu cuma administrasi,"tandasnya.

Rommy menegaska , secara administrasi semua proses sudah dilakukan dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Jadi itu semua sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku kok,"pungkaanya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini