Kasatpol PP Warning PKL Hingga 20 Desember 2019

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi- Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa akan nelakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di jalan Ria pada 20 Desember 2019 untuk pindah dari area yang memang terlarang untuk PKL tersebut.

"Itu bagian dari upaya penataan, jadi kami tidak langsung melakukan penertiban tapi bertahap mulai dari pemberitahuan dengan surat. Artinya tidak ada pendzoliman untuk PKL,” ucapnya, Jumat (13/12/2019).

Totong menambahkan, untuk pemindahan para PKL tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) untuk menyiapkan tempat relokasi dibagi dalam dua zona, yakni zona hijau dan zona kuning.

Zona hijau sendiri, kata dia, merupakan zona bebas berjualan untuk PKL yang disiapkan oleh pemerintah. Sedangkan zona kuning yakni zona yang tadinya terlarang, namun jadi boleh pada waktu tertentu.

”Zona hijau lokasinya ada di Pasar Atas Baru (PAB), tapi memang terbatas. Makanya disiapkan juga zona kuning. Zona kuning itu boleh digunakan berdagang, tapi ada syarat waktunya, jadi tidak sebebas zona hijau,” jelas dia.

Totong menuturkan, penertiban kali ini difokuskan terlebih dahulu untuk PKL yang ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Termasuk juga dengan penertiban parkir yang melanggar. 

”Bertahap, sekarang yang di Alun-alun dulu. Kalau sekaligus, mesti dipikirkan juga tujuan relokasinya. Kalau parkir itu otomatis, mungkin akan ditata biar tidak terlalu bikin macet dan mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.
Terkait jumlah PKL yang bakal direlokasi, pihaknya belum bisa menyebutkan angka, mengantisipasi munculnya PKL baru.

”Sudah ada datanya, termasuk dengan identitas lengkap tapi belum bisa disebutkan. Ini bukan data dari dinas lain, murni kami (Satpol PP) yang mendata,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini