Samsat Perpanjang Denda Gratis Sampai Akhir Desember 2019 

Redaktur author photo


inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi memperjangan masa gratis denda pajak kendaraan hingga tiga puluh Desember 2019.

Meski sebelumnya pemberlakuan gratis denda pajak kendaraan dari 10 November hingga 10 Desember 2019. Namun para wajib pajak kendaraan bisa kembali mendapat kemudahan bebas denda pajak kendaraan hingga akhir bulan Desember 2019. 

Perpanjangan denda gratis kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat yang dimaksud ialah guna mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tahunan dan pergantian STNK setiap lima tahun sekali. 

Kanit AKP Bait Perdinand Nesimnahan, SH  mengatakan, gratis denda pajak kendaraan sudah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah SAMSAT Kabupaten Bekasi.

"Kebijakan gratis denda pajak kendaraan bukan yang pertama kali,namun hampir setiap menjelang akhir tahun yang dilakukan SAMSAT melalui sosialisasi dimedia cetak dan media online," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (7/12/2019).

Harapannya, lanjut AKP Bait Perdinand Nesimnahan, informasi ini mudah-mudahan bisa sampai kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Wajib pajak bisa merasakan gratis denda pajak kendaraan roda dua dan roda empat hingga akhir Desember 2019 nanti, karena kebijakan ini berdasarkan ketentuan Dispenda Jawa Barat dan turunan Dispenda SAMSAT Kabupaten Bekasi," ujarnya.

AKP Bait Perdinand Nesimnahan menuturkan, dengan diperpanjanganya gratis denda pajak kendaraan terjadi peningkatan volume wajib pajak (WP) yang datang membayar pajak kendaraan bermotor di empat Outlet yang tersedia, SAMSAT Keliling dan kantor SAMSAT yang terletak di Jalan Industri Cikarang Kabupaten Bekasi.

"Selain meringankan masyarakat terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat,mudah-mudahan para pengguna kendaraan bermotor mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan savety dalam menggunakan kendaraam bermotor baik diwilayah kabupaten bekasi maupun yang bepergian keluar daerah kabupaten bekasi," tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, di empat Outlet yang tersedia dan SAMSAT hingga Sabtu 7 Desember adanya peningkatan volume pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat wajib pajak yang datang di empat Outlet, SAMSAT Keliling dan Kantor SAMSAT hingga delapan puluh persen sejak diberlakukannya denda gratis pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2019.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini