Menanti Kiprah ‘Dewan Milenial’ DPRD Kabupaten Bekasi

Redaktur author photo
Dhany Wahab Habieby
ENAM bulan lebih anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sudah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sejak dilantik pada 5 September 2019. Satu semester merupakan waktu yang lebih dari cukup sebagai masa orientasi, khususnya bagi anggota legislatif yang baru pertama kali terpilih, untuk belajar, beradaptasi dan memahami tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari hasil Pemilu serentak pada 17 April 2019 memang di dominasi wajah baru yang berasal dari kalangan muda.

Mereka adalah 29 orang yang baru pertama kali terpilih dan 21 orang petahana yang berasal dari Partai Gerindra 11 orang, PKS (10 orang), PDIP (7 orang), Golkar (7 orang), Demokrat (6 orang), PAN (3 orang), PPP (2 orang), serta masing-masing satu orang dari Perindo, NasDem, PKB, dan PBB.

Kader Gerindra, Aria Dwi Nugraha yang kini dipercaya sebagai Ketua DPRD, adalah figur baru yang masih muda dan segar, diharapkan mampu membawa kinerja DPRD Kabupaten Bekasi lebih dinamis dan produktif.

Sejumlah kaum milenial lainya sepert Helmi, Ahmad Zamroni, Bhakti Sakti (Gerindra), Samuel Maruli Habeahan, Ade Kuswara Kunang (PDIP), Asep Surya Atmaja (Golkar), Rusdi Haryadi (PKS), Mia El-Dabo, Angganita (Demokrat), Faizal Rizal (PAN) dan Budiono (Perindo). Selain itu masih ada tokoh-tokoh muda yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, seperti Novy Yasin (Golkar), Lydia Fransisca (Gerindra) dan Budiyono (PKS).

Keberadaan kalangan milenial ini diharapkan dapat membawa optimisme sekaligus meningkatkan citra positif DPRD sebagai rumah rakyat, mereka dituntut untuk mampu melakukan akselerasi dengan gairah dan semangat baru menjalankan peran utama DPRD, yakni legislasi, bugjeting dan controlling.

Tugas tersebut bisa dijalankan dengan maksimal jika yang bersangkutan mau menegaskan dirinya bukan hanya sekedar figuran akan tetapi mampu menjadi “vokalis” yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Sejumlah isu aktual yang sesungguhnya bisa menjadi entry point bagi para wakil rakyat untuk menyuarakan pendapat dan sikapnya sekarang ini antara lain; berlarut-larutnya proses pengisian jabatan wakil bupati, keberadaan tenaga kerja asing di Meikarta, sarana dan prasarana pendidikan, pelayanan kesehatan dan kerusakan infrastruktur yang menjadi keluhan masyarakat hampir setiap tahun.

Oleh karena itu, setiap anggota DPRD mempunyai hak untuk bersuara dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Meskipun masih baru dan muda jangan pernah gentar atau sungkan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, jika memang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Agar bisa bersuara lantang maka dibutuhkan kompetensi, kapasitas dan integritas secara personal sehingga ide dan gagasan yang disuarakan bisa diperhitungkan. Peran inilah yang setidaknya perlu dipahami dan dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pertama, mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan dibuat, sehingga DPRD senantiasa berbicara demi masyarakat.

Kedua, menyuarakan aspirasi yang komprehensif dan memperjuangkannya melalui negosiasi yang seringkali berlangsung alot, serta tawar-menawar politik yang sangat kuat. Hal ini wajar mengingat aspirasi masyarakat mengandung banyak kepentingan atau tuntutan yang terkadang berbenturan satu sama lain.

Tawar menawar politik dimaksudkan untuk mencapai titik temu dari berbagai kepentingan tersebut. Ketiga, Menguji dan bila perlu berusaha mengubah tindakan-tindakan dari badan eksekutif. Berdasarkan fungsi ini adalah tidak dibenarkan apabila DPRD bersikap “lepas tangan” terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah atau dipersoalkan oleh masyarakat.

Dalam kasus seperti ini, DPRD dapat memanggil dan meminta keterangan, melakukan angket dan interpelasi, bahkan pada akhirnya dapat meminta pertanggung jawaban pihak eksekutif.

Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dari para kaum muda yang baru pertama kali menjadi wakil rakyat adalah memastikan tidak tercemar dengan kebiasaan buruk yang justeru akan menyulitkan tugasnya dalam melakukan pengawasan. Tentu kita tidak ingin mendengar lagi ada kepala OPD yang enggan hadir tanpa alasan yang jelas, saat diundang rapat oleh komisi maupun panja untuk membahas suatu permasalahan.

Oleh: Dhany Wahab Habieby
           (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi)
Share:
Komentar

Berita Terkini