Dukun Pengganda Uang Palsu Ditangkap Polres Majalengka

Redaktur author photo

inijabar.com, Majalengka - Seorang pengedar uang palsu (Upal) di Majalengka, Jawa Barat, diamankan. Dari tersangka, polisi menyita ratusan lembar upal dan satu pucuk senjata shoftgun serta perangkat perdukunan. 

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, diduga kuat tersangka sempat atau setidaknya berencana melakukan penipuan dengan cara berpraktek sebagai dukun pengganda uang.

"Modusnya, tersangka membeli uang kertas pecahan Rp100 ribuaan dan uang kertas pecahan Rp 50 ribuaan yang diduga palsu untuk digunakan praktek dukun penggandaan uang," ungkap Kapolres Bismo, pada saat konferensi pers, Selasa (3/3/2020).

Menurut dia, terbongkarnya kasus pengedaran uang palsu dengan modus dukun penggandaan uang tersebut, bermula polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang palsu di wilayah Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, pada Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka berhasi kami gerebek dan diamankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT yang tinggal di Kecamatan Dawuan, Majalengka, pada Sabtu (29/2/2020)," ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Kapolres, dari tangan tersangka polisi mendapati uang palsu Rp 100 ribu sebayak dua lembar dan Rp 50 ribu uang palsu sebayak satu lembar.

Selain itu, petugas juga menemukan sisanya uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 704 lembar yang diduga palsu disimpan di dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata shoftgun.

"Selanjutnya, kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik perdukunan," ucapnya.

Menurut Kapolres, tersangka mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut, dibeli tersangka seharga Rp 5 juta dari salah seorang berinial warga Indramayu, dia sedang buru. Sedangkan, satu pucuk senjata shoftgun mengaku untuk menjaga dirinya.

Bismo menambahkan, bahkan tersangka juga mengaku, diri telah melakukan dua kali melakukan praktek dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban. Nilai kerugian yang dialami kedua korban tersebut, sebayak Rp 50 jutaan.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7, tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. (**)
Share:
Komentar

Berita Terkini