Menaker Tegaskan Jabatan Personalia Tidak Boleh Diisi TKA

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Tidak Ada kelonggaran bagi tenaga kerja asing dalam menduduki jabatan tertentu di Indonesia.

Hal itu dikatakan Menaker Ida Fauziah saat kunjungan ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Japan Gator Subroto Kota Bandung, Rabu (11/3/2020) 

Ida mencontohkan untuk Posisi Personalia,  dalam undang-undang Cipta kerja posisi personalia tidak boleh ditempati oleh tenaga kerja asing.

Sebaliknya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut Menteri tenaga kerja Indonesia tidak hanya dilindungi secara personal tapi juga keluarganya yang ada di Indonesia.

Sementara itu terkait keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah tidak bisa beroperasi,  karena Pemda setempat tidak mampu lagi membiayai.

Menurut Ida, Pemerintah Pusat siap melanjutkannya, bahkan  pemerintah Pusat melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan BLK swasta untuk mengejar ketinggalan skill yang dibutuhkan dari tenaga kerja yang akan bekerja diluar negeri serta masih banyaknya pengangguran dan PHK (AN)
Share:
Komentar

Berita Terkini