Giliran Ketua P3SRS Apartemen Center Point Lapor ke Polres Metro Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kisruh di tubuh kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) semakin memanas setelah sebelumnya Ketua P3SRS Center Point Zulkah Hidayat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Kini giliran pihak Zulkah Hidayat yang melaporkan balik ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (16/5/2020). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris P3SRS Apartemen Center Point Rosani yang didampingi Humas P3SRS. 

"Iya, Ketua P3SRS (Zulkah Hidayat) sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi diantaranya Wahyuni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan laporan yang lain dengan terlapor Eva Maryani Setiawan dan Ali Sabana dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan dan dokumen yang salah dalam pembuatan akte notaris,"tutur Sekretaris P3SRS Apartemen Center Point, Rosani pada media. Sabtu (16/5/2020). 

Dijelaskan dia, pelaporan tersebut merupakan upaya hukum dari Zulkah Hidayat yang merasa dirinya terus menerus difitnah oleh Terlapor. 

Rosani juga mengungkapkan, sebetulnya muara kisruh persoalan di kepengurusan P3SRS Center Point berawal dari Akte Notaris pembentukan P3SRS yang dianggap salah dengan melampirkan notulen hasil rapat pembentukan pengurus yang salah. 

"Jadi ada beberapa point dalam notulen hasil rapat pembentukan pengurus yang salah. Dan itu dilampirkan untuk membuat Akte Notaris. Hasilnya akte nya pun jadi salah,"ujarnya seraya menunjukan point-point notulen rapat yang salah.

"Kami juga membantah soal adanya kekerasan oleh security dan pengancaman oleh Ketua Zulkah Hidayat. Tidak ada itu ancaman atau kekerasan fisik saat rapat di Apartemen Center Point. Makanya tuduhan tersebut kita lapor balik ke polisi,"tegasnya.

Sementara itu Humas P3SRS Rofit Ayu juga menyesalkan pemblokiran rekening P3SRS yang di BCA maupun di Bank Mandiri. Pasalnya, pihak Eva Maryani Setiawan dan kelompoknya telah memblokir rekening organisasi tersebut sehingga gaji security tidal bisa dicairkan.

"Kasihan mereka itu (security) tidak bisa menerima hak nya karena uang nya tidak bisa dicairkan,"ucapnya. 

Rekening di BCA dan Bank Mandiri, kata dia, dibuat atas nama dan ditandatangani Ketua Zulkha Hidayat dan Sekretaris saat itu, Eva Maryani Setiawan yang diberhentikan per tanggal 4 April 2019.

Ketika Eva Cs meminta pihak Bank untuk memblokir rekening dengan membawa hasil notulen Rapat Umum Tahunan Anggota (Ruta) yang saat itu tidak ada kesepakatan (deadlock). Artinya hasil Ruta tersebut  Ruta yang dibuat dan ditandatangani mereka sendiri dan dokumen yang diserahkan ke bank merupakan data yang salah . Ini lah yang dijadikan acuan mereka untuk memblokir bank 

"Kami dan pa Zulkha sudah meminta pihak bank untuk membuka blokir rekening agar para security Apartemen Center Point bisa menerima gaji nya apalagi menjelang lebaran begini kan pasti dibutuhkan. Namun pihak bank tetap menolak untuk membuka blokir rekening P3SRS,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini