Korupsi Dana Pendidikan Bekasi Lebih Rawan di Tengah Pandemi

Redaktur author photo

inijabar com, Kota Bekasi- Koordinator Lembaga Kajian dan Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Kaki Publik), Wahyudin Jali memaparkan, anggaran dana bos selama pandemic tidak berkurang, masih sesuai dengan Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah yang disesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah.

Bahkan, kata dia, Permendikbud tersebut diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi pandemic covid-19, dimana guru harus terlibat untuk program belajar dari rumah.

"Dan pengelolaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sehingga yang tadinya 50% anggaran dana BOS untuk menggaji guru honorer dan termasuk guru ekskul, dana BOS bisa digunakan lebih dari 50%, hal itu menyesuaikan kebutuhan pembelajaran online guru untuk membeli kuota internet, dan kebutuhan lainnya selama masa pandemi,"ujar wahyudin.

Namun, sambung Wahyudin, masih banyak guru yang tidak terlibat dalam pembelajaran di rumah, di samping itu juga banyak tenaga kependidikan sekolah yang nasibnya malah menjadi tidak pasti.

"Sehingga, penggunaan dana BOS menjadi rancu, tidak jelas, dan tidak pasti. Perlu pengawasan, transparansi, dan keterbukaan informasi terkait penggunaan dana bos di sekolah, yang sejauh ini tidak berjalan,"bebernya.

Selain itu, dia menyatakan, fasilitas dan sarana prasarana untuk keterbukaan informasi yang sudah ada di sekolah seharusnya lebih difungsikan ditengah pandemic ini.

"Tidak terlibatnya guru dalam proses pembelajaran di rumah dikarenakan sekolah yang tidak membuka komunikasi kepada guru yang bersangkutan, karena tidak dikasih jadwal, sehingga sekolah tidak melibatkan guru bersangkutan, akan tetapi dana BOS tetap cair yang besarannya sama seperti sebelum pandemic,"jelas Wahyudin.

Artinya, kata dia, ada sebagian besar dana BOS yang lenyap kepada oknum sekolah yang tidak bertangungjawab atas pengaruh yang berkuasa atas dana tersebut di sekolah.

"Karena itu, kami minta Dinas Pendidikan Kota Bekasi perlu untuk lebih memperhatikan seluruh guru di semua lini, termasuk guru ekskul yang haknya tertahan di sekolah,"tegasnya.

Wahyudi juga menambahkan, dana BOS yang langsung diberikan ke akun bank sekolah menjadi sangat rawan dikorupsi di Bekasi, karena minimnya pengawasan, dan tidak ada kepastian bagi guru yang tidak terlibat.

Selain itu minim gerakan yang dilakukan oleh dinas pendidikan terkait kebijakan belajar di rumah untuk wilayah Bekasi.

Senada dikatakan Idham Sayuti Permana, Koordinator Aliansi Guru Ekskul Kota Bekasi. Pihaknya menyayangkan tidak meratanya kebijakan belajar dari rumah di Kota Bekasi.

"Banyak sekolah beralasan dana tidak ada dan tidak cukup bila ekskul masih terlibat dalam kegiatan belajar di rumah, sedangkan guru ekskul yang tetap mendapatkan jam mengajar, tetap mendapatkan dana melalui akun bank guru bersangkutan, tetapi sekolah minta sebagian uang tersebut dikembalikan ke sekolah. itu sangat aneh,"ucapnya heran. Sabty (2/5/2020).

Selain itu, idham juga menyatakan, ada juga, sekolah yang sama sekali tidak melibatkan guru ekskul, bahkan ketika diajak komunikasi pun tidak merespon, padahal dana BOS yang cair tidak berkurang dari sebelum masa pandemic.

"Yang perlu untuk diketahui saat ini adalah, sebagian besar guru ekskul pendapatannya bergantung dari sekolah, sehingga ditengah pandemic seperti sekarang ini kondisinya sangat amat memprihatinkan. Apalagi mereka yang sudah berkeluarga,"tandasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini