PSBB Resmi Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang mulai tanggal 20 - 29 Mei 2020. 

Keputusan perpanjangan tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB.

Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Indramayu masih berada di level merah dengan kewaspadaan 4 (berat). 

Dengan status itu, maka Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah yang memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. 

Deden menambahkan, pelaksanaan PSBB tahap 2 ini akan lebih diefektifkan lagi dalam pelaksanannya terutama di tempat-tempat kerumunan orang dan akan ada pemberlakuan sanksi secara humanis tapi tegas. 

"Mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap, pelaksanaan tahap 2 ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu," kata Deden. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini