Keputusan tersebut disinyalir membingungkan publik. Pasalnya sebelumnya Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu menyebut yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari jabatan dan keanggotaanya di MUI.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi inijabar.com, Sn bahkan awalnya meminta ditunda sementara (non aktif) setelah kasusnya tersebut senyap dan tidak lagi menjadi pemberitaan, Sn kembali lagi aktif sebagai bendahara di MUI Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu apakah hasil rapat hari ini, MUI berhentikan atau menerima mundur sang bendahara.
"Menerima mundur dan diberhentikan,"jawab Hasnul singkat. Kamis (18/6/2020).
Sementara beberapa pengurus MUI kota Bekasi yang tak mau disebut namanya menyatakan, pengurus yang lain mengatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Bendahara.(*)