Meski Zona Biru, Pemkab Ciamis Tetap Jalankan PSBB di 6 Kecamatan

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Meski termasuk zona biru dan direkomendasikan menerapkan new normal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tetap memperpanjang PSBB secara parsial dalam penanganan covid 19. 

Menurut Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya menegaskan, saat ini ada enam kecamatan yang masih tetap di berlakukan PSBB Parsial prioritas tinggi. 

Ke enam kecamatan tersebut diantaranya, 1.Kecamatan Ciamis 2.Kecamatan Kawali 3.Kecamatan Panjalu 4.Kecamatan Rancah 5.kecamatan Panumbangan 6.Kecamatan Banjarsari. 

"Dari 6 kecamatan tersebut ada kecamatan Banjarsari yang pemantuan nya lebih sangat di perketat dikarenakan ada pasien positif covid 19.dengan pemantuan terhadap keluarga pasien yaitu di Desa Banjarsari,"ujarnnya.Senin (1/6/2020). 

Bupati menambahkan, PSBB diberlakukan mulai 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020,sebagai mana SK dari Humas Setda Ciamis. 

Herdiat  meminta ke jajaran camat untuk terus mensosialisasikan pemberlakuan perpanjangan PSBB.

"Dan yang selalu sangat diingatkan kepara jajaran camat untuk selalu melaporkan wilayah masing masing untuk segera melapor perkembangan situasi dan kondisi warga nya,"tandasnya.(edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini