Partai Gelora Ciamis Minta Dicabut Kepgub Soal Penanganan Covid di Pesantren

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis-Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan NO : 443/ KEP.321 HUKHAM/2020 Tentang Protokol Kesehatan Untuk Pencegahan Dan Pengendalian COVID 19 Di Lingkungan Pesantren. 

Dalam surat tersebut juga tertuang sanksi bagi pesantren yang melanggar nya. Hal tersebut menuai kritikan dari Partai Gelora Indonesia Kabupaten Ciamis. 

Melalui rilis yang diterima inijabar.com, Sekretaris DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Ciamis Dedi Rusnandi menyebut pandemi Covid-19 masih menjadi momok yang menakutkan semua kalangan masyarakat terutama di wilayah Jawa Barat. 

Sementara, lanjut dia, Pemerintah telah menerapkan agenda baru bernama New Normal, dimana semua sendi-sendi kehidupan dibuka kembali atau dilonggarkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami setuju dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat regulasi tentang proteksi atas kesehatan dan keselamatan warga Jabar dari Pandemi Covid-19 ini, tapi terbitnya peraturan itu jangan sampai kontra produktif dengan tujuannya,"ungkapnya. Minggu (14/6/2020).

Maka itu, Partai Gelora Indonesia Kabupaten Ciami menyatakan: 
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memproteksi pondok pesantren di Jawa Barat dari bahaya Covid-19 dengan memfasilitasi beberapa tool/perlengkapan alat yang dibutuhkan dalam menerapkan protokol kesehatan. 

 2. Segera cabut dan batalkan Keputusan Gubernur tersebut diatas.
3. Libatkan Pondok Pesantren atau Asosiasi atau Forum Pondok Pesantren di Jawa Barat dalam membuat keputusan-keputusan berkaitan dengan kepesantrenan. Dengan tetap memperhatikan kearifan lokal yang dimiliki disetiap Pesantren. 

4. Lakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif dalam menerapkan kebijakan, supaya tidak menuai kontrovesri dikemudian hari. 

"Kami minta keputusan Gubernur Jabar tersebut dicabut atau dibatalkan,"ucap Dedi Rusnandi.(edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini