Catatan Kritis PPDB 2020, Sistem Adu Jarak Tak Berkeadilan

Redaktur author photo

TAHUN Ajaran 2020/2021 ini proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dilakukan beberapa jalur seleksi. Diantaranya, (a) Jalur Zonasi, (b) Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), (c) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan (d) Jalur Prestasi. 

Untuk mengetahui sejauh mana kegagalan proses PPDB yang dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat, saya akan mengulas pada jalur zonasi.  Bukan berarti tidak ada masalah pada seleksi jalur lainnya, tetapi jalur zonasi merupakan jalur yang diperebutkan berdasarkan jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuannya.  

Dalam proses ini, kepintaran siswa (prestasi) tidak lagi dihitung, kemiskinan (kemampuan orang tua) tidak lagi prioritas, dan segala keterbatasan dan kemampuan calon siswa bukan merupakan hal dasar syarat seleksi dalam jalur zonasi. 

Syarat, utama, ya yang tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah. Dari 8.724 calon siswa pendaftar pada jalur zonasi, memperebutkan 4.286 daya tampung 22 SMA Negeri yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi.  

Berdasarkan hasil rekap yang dilakukan saya rilis per tanggal 11 Juli 2020, siswa yang lolos seleksi dengan jarak terdekat diterima di SMA Negeri 21 Kota Bekasi. Jarak antara rumah tempat tinggal calon siswa dengan sekolah kurang lebih 10,720 meter. 

Sedangkan jarak terjauh yang diterima justru sangat jomplang, yakni mencapai 14.844,707 meter atau 14,8 km jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah. 

Pilihan siswa tersebut berada di SMA Negeri 22 Kota Bekasi. Namun, kalau dilihat rata-rata jarak terjauh masih dibawah 3 km. Sementara jarak terdekat rata-rata sekitar 200 meter. 

Berdasar persebaran SMA Negeri di Kota Bekasi, semua kecamatan sudah memiliki SMA Negeri. Tetapi, jarak siswa dengan SMA Negeri yang pernah saya catat  antara 5 km sampai dengan 9 km. 

Banyaknya calon siswa yang berguguran selain disebabkan karena adu jarak dengan calon siswa lainnya, keterbatasan daya tampung, minimnya jumlah SMA Negeri dan persebaran yang belum merata menjadikan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah belum terpenuhi di Kota Bekasi. 

Sehingga kesimpulan awal, belum cocok penerapan jalur zonasi berbasis jarak terdekat menjadi seleksi PPDB jenjang SMA Negeri di Kota Bekasi. 

Karena siswa yang memiliki rumah yang jaraknya sekitar 3 km dari sekolah tidak akan pernah diterima di SMA Negeri di Kota Bekasi. Sehingga, idealnya jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi bila seleksi dipaksakan berbasis zonasi harus terpenuhi minimal 50-70 SMA Negeri. 

Agar, calon siswa 80% bisa bersekolah dengan jarak rumah kurang dari 3 km. Dilihat dari jumlah pendaftar sebanyak 8.724 siswa, dengan daya tampung yang hanya 4.286 siswa pada jalur zonasi, maka ada sekitr 49,12% siswa yang gagal seleksi masuk SMA Negeri di Kota Bekasi melalui jalur zonasi. 

Minimnya jumlah SMA Negeri, persebaran yang belum merata hingga daya tampung yang sangat terbatas, menjadikan calon siswa memperebutkan kursi semakin sengit. Ada yang sudah patah semangat duluan, pesimis, menggerutu, hingga menganggap ketidakadilan dalam proses seleksi zonasi. Dan rata-rata 1 kursi diperebutkan 3 siswa.

Penulis; Pemerhati Pendidikan, Imam Kobul Yahya
Share:
Komentar

Berita Terkini