Adukan Kejanggalan E-Warung, Gibas Ciamis Audiensi dengan Komisi D

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Sekjen Gibas Sektor kab Ciamis Galih Hidayat mengadukan kejanggalan penyaluran program pemerintah pusat yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang penyalurannya dinilai tidak sesuai dengan realitas ďil lapangan.


"Iya kami dari Gibas hari ini beruadiensi ke Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis untuk mempertanyakan mekanisme dari BPNT yang diterima warga sebesar Rp200 ribu per KK,"ucapnya usai pertemuan dengan Komisi D DPRD Ciamis. Kamis (27/8/2020). 


Kejanggalan yang pihak ya temukan, kata dia, pertama soal KPM (keluarga penerima manfaat) yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, sambung dia, soal E-warung bagaimana mekanisme sebenarnya. Pasalnya banyak suplier. 


"Sebenarnya bagaimana sih mekanisme e-warung tersebut. Karena kami menemukan ada suplier dari luar untuk bahan pangannya. Yang ketiga, Kami menemukan kualitas barang dan ketidak sesuain dari Rp200 ribu. Jadi kalau kita bandingkan dengan harga di pasaran pasti tidak sampai Rp200 ribu dengan kualitas rendah,"tandasnya. 


Gibas Resort Kabupaten Ciamis meminta Komisi D untuk di kembalikan lagi ke aturan perum (pedoman umum program sembako). 


Menanggapi aspirasi Gibas Ciamis. Ketua komisi D DPRD Kabupaten Ciamis H.Syarif Sutiarsa menyatakan, pihaknya ikut mengawasi proses pelaksanaan program BPNT ini agar jangan sampai ada yang 'bermain' dan mempergunakan kekuatan. 


"Kunci nya kan di e warung. Langkah nya bagaimana mendewasakan e warung itu sendiri sebab di sini rajanya e warung. Kalau e warung tidak terima ya jangan terima. Kita ikut mengawasi jangan sampai e warunv menerima barang paketan kecuali memesan barang melalui pihak ketiga boleh. Jadi kuncinya e warung memberi kebebasan membeli barang untuk kepentingan si penerima manfaat (KPM).Kalau masih ada penggiringan nanti saya cari siapa yang menggiringnya,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini